TEMPO. CO, Jakarta – Mulai Jumat 9 Agustus 2019 pukul 00.00, tarif ojek online yang baru resmi diperluas ke 88 kota dan kabupaten yang tergolong dalam daerah operasi Grab Indonesia dan Gojek. Sebelumnya, tarif baru ojek telah berlaku di 45 daerah sejak KM 348 Tahun 2019 diterbitkan pada 1 Mei 2019.
“Dengan begitu, berarti kenaikan tarif ojek online saat ini sudah berlaku di 80 persen kota daerah operasional Gojek dan Grab,” ujar Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, Kamis, 8 Agustus 2019, di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun perluasan kenaikan tarif di 88 kota yang dimaksud mewakili zona I dan III. “Karena zona II, Jabodetabek, sudah diberlakukan kenaikan tarif sebelumnya,” ucap Ahmad Yani. Berikut ini kota dan kabupaten yang terdampak kenaikan tarif ojek online mulai esok.
- Zona I: Kota Sabang, Bukitinggi, Agam, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Padang Panjang, Payakumbuah, Duri Riau, Bengkalis, Tanjung Pinang, Jambi, Muaro Jambi, Kisaran Medan, Asahan, Karo, Toba Samosir, Tanjung Balai, Padangsidempuan, Padabng Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Pematangsiantar, Simalungun.
Kemudian, Kota Tebing Tinggi, Rantau Prapat, Labuan Batu, Batang, Cilacap, Kebumen Banyumas, Brebes, Purworejo, Pekalongan Kota, Pekalongan Kabupaten, Pemalang, Bajarnegara, Purbalingga, Salatiga, Banyuwangi, Banjarnegara, Bondowoso, Jombang, Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Madiun.
Selanjutnya, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Mojokerto, Mojokerto Kota, Serang, Lebak, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kuningan, Majalengka, Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Subang, Sukabumi, Kabupaten Sukabuki, Cianjur, Purwakarta, Sumedang, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Tegal, Kabupaten Tegal, Demak, Kendal, Pati, dan Jepara.
- Zona III: Bitung, Tomohon, Paropo, Tarakan, Ternate, Sorong, Kabupaten Merauke, Kota Parepare.
Yani mengatakan kenaikan tarif ojek online dilakukan bertahap di tiga zona operasi ojek online. Sebelumnya, kebijakan tarif anyar telah diterapkan di lima kota sebagai uji coba pada Mei lalu. Kemudian, bertambah menjadi 45 kota pada 1 Juli.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ojek online ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer
FRANCISCA CHRISTY ROSANA