TEMPO.CO, Jakarta - Gojek dan komunitas mitra pengemudi yang bernaung di bawah organisasi Gerhana (GERakan Hantam Aplikator NAkal) dan Oraski (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia), menyetujui beberapa poin kesepakatan.
“Kami sudah bertemu dengan pihak Gojek, terjadi diskusi yang membangun. Pada intinya aspirasi kami didengarkan dan mereka akan mengundang mediasi lanjutan tanpa ada pengerahan massa lagi,” ungkap Fahmi, ketua DPP Oraski usai bertemu manajemen PT Gojek Indonesia, Senin 5 Agustus 2019 melalui keterangan resmi.
Fahmi menuturkan, tuntutan mitra pengemudi antara lain agar Gojek menghentikan penerimaan mitra pengemudi baru dan membuka suspend bagi mitra yang diputus kemitraannya.Selain itu, Komunitas Mitra Driver juga meminta penerapan skema insentif dan tarif yang sesuai serta adanya perjanjian kemitraan yang adil.
“Kami sudah menyampaikan permintaan dari kawan-kawan driver dan sudah mendapat tanggapan positif dari manajemen Gojek. Ini hal biasa antara mitra dengan patnernya,” imbuh Fahmi.
Sementara itu, menanggapi permintaan dari mitra pengemudinya, manajemen Gojek menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa terbuka terhadap masukan dari para mitra. Menurut Gojek, yang terpenting setiap masukan tersebut mampu mendukung perbaikan kualitas layanan, sehingga dapat memperbaiki kinerja dan memberikan manfaat yang optimal baik kepada pelanggan maupun untuk kesejahteraan mitra.
“Dalam menetapkan insentif maupun tarif bagi mitra pengemudi, kami sudah mengikuti aturan kebijakan yang berlaku di Indonesia, karena payung hukumnya sudah jelas untuk itu. Demikian juga prosedur perekrutan mitra, juga sudah comply dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say.
Adapun terkait dengan insentif mitra, Michael menambahkan pihak manajemen Gojek selama ini senantiasa menyesuaikan dengan kondisi pasar, sehingga nilai insentif yang diberikan sudah terukur dan kompetitif.
“Pada dasarnya insentif merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra pengemudi yang bekerja sama dengan kami, dan mengenai prosedur pemberian dan besarannya, ini perlu dipahami bahwa hal itu tentunya hak prerogratif kami karena harus disesuaikan dengan kondisi pasar maupun perusahaan sendiri,” imbuhnya.
Terkait tarif Gojek, Michael mengatakan, penerapan tarif baru yang mulai berlaku pertengahan tahun ini semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak Gojek terhadap aturan Permenhub No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
BISNIS