TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau berbasis aplikasi yang diperluas di 88 kota dan kabupaten yang tergolong dalam daerah operasi Grab Indonesia dan Gojek. Tarif anyar yang besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tersebut bakal berlaku mulai Jumat dinihari, 9 Agustus 2019, pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, tarif baru ojek telah berlaku di 45 daerah sejak KM 348 Tahun 2019 diterbitkan pada 1 Mei 2019. “Dengan begitu, berarti kenaikan tarif ojek online saat ini sudah berlaku di 80 persen kota daerah operasional Gojek dan Grab,” ujar Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, Kamis, 8 Agustus 2019, di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Yani mengatakan, kenaikan tarif ojek online dilakukan bertahap di tiga zona operasi ojek online. Sebelumnya, kebijakan tarif anyar telah diterapkan di lima kota sebagai uji coba pada Mei lalu. Kemudian, bertambah menjadi 45 kota pada 1 Juli.
Pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif ojek online, tutur Yani, tidak bisa sekonyong-konyong diterapkan langsung di seluruh kota lantaran mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, dua aplikator, yakni Grab Indonesia dan Gojek, mesti memproses pengaturan tarif dalam aplikasi dan menyesuaikannya dengan algoritma.
Selain itu, ujar Yani, Kemenhub turut mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Kan kami harus survei dulu ke masyarakat, apakah sesuai dengan kemampuan fiskalnya,” ucapnya. Kemenhub juga mesti memastikan sistem milik dua aplikator siap menerapkan tarif pada waktu yang sama.
Adapun penarifan ini dibedakan dalam tiga zona. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.
Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer
Adapun perluasan kenaikan tarif ojek online di 88 kota yang dimaksud mewakili zona I dan III. “Karena zona II, Jabodetabek, sudah diberlakukan kenaikan tarif sebelumnya,” ucap Ahmad Yani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA