TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membatalkan imbauan ganjil genap pada penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni. Pembatalan itu beriringan dengan adanya diferensiasi tarif pada penyeberangan siang dan malam hari selama masa mudik Lebaran 2019.
Baca: Arus Balik Lebaran Diperkirakan Lebih Padat, Ini Langkah Kemenhub
"Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku dengan adanya pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Rabu, 29 Mei 2019.
Sebelumnya imbauan ganjil genap itu disosialisasikan dengan adanya surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tanggal 9 Mei 2019. Beleid itu mengatur sistem ganjil genap diberlakukan di jalur Pelabuhan Merak mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019 sejak pukul 20.00-08.00 WIB.
Sedangkan, di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB. Hal tersebut berlaku setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran.
Untuk membatalkan imbauan itu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran baru yang telah ditandatangani Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Chandra Irawan. "Dengan ini disampaikan bahwa imbauan pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil/genap selama masa angkutan Lebaran 2019 di lintas Merak - Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," seperti tertulis dalam surat itu.
Sejurus dengan kebijakan itu, Kemenhub pun menerapkan diferensiasi tarif di lintas Merak-Bakauheni. Ketentuan itu akan ditetapkan pada 30 Mei- 3 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara tanggal 7 Juni sampai 10 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
“Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10 persen pada siang hari dan kenaikan 10 persen pada malam hari,” kata Budi Setiyadi.
Dalam ketentuan tersebut, maka berlaku diskon Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter atau Golongan IV pada Pukul 08.01 WIB hingga 19.59 WIB.
Baca: Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah Kereta Api, Pengamat: Kurang Kerjaan
Selain itu, ada kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter atau Golongan IV pada Pukul 20.00 WIB s.d. 08.00 WIB. “Diferensiasi tarif ini akan dikenakan pada layanan regular alias non-eksekutif," ujar Budi.
Simak berita lainnya terkait Kemenhub di Tempo.co.