TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana mengatur diskon atau promo ojek online yang diberikan para aplikator. Nantinya, potongan harga itu masih bisa dilakukan, namun ada sejumlah batasan.
BACA: Kemenhub Diminta Atur Besaran dan Jangka Waktu Promo Ojek Online
"Memungkinkan (ada diskon), tapi ada batas waktu dan besarannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa, 21 Mei 2019.
Sebabnya, ia melihat saat ini potongan harga yang diberikan sangat besar. Bahkan, Budi menemukan ada aplikator yang memberi potongan sehingga tarifnya hanya berkisar Rp 0 - 1 rupiah per perjalanan.
BACA: Viral Pesan Berantai Pembacokan Ojek Online di BSD, Polisi: Hoax
Apabila hal tersebut berlangsung berturut-turut, maka bisa masuk kategori predatory pricing atau perang harga. "Ada persaingan tidak sehat, dan masuk ranah KPPU."
Oleh karena itu, ia mengatakan regulasi nanti akan secara gamblang menyatakan bahwa diskon atau promo akan diperbolehkan. Namun waktu dan besarannya akan diberi pembatasan.
"Nanti PM-nya (Peraturan Menteri) berubah, sementara diskon mungkin akan masuk dalam KM (Keputusan Menteri)," ujar Budi. Ia mengatakan nanti beleid soal tarif ojek online juga akan memuat soal sanksi apabila aplikator tidak menaatinya. Sebab, saat ini perkara itu masih belum diatur. Hal tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di samping itu, Budi mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menerima presentasi pertama dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub dan Litbang Independen terkait survei mengenai penerapan aturan tarif ojek online dan hasilnya akan dipelajari untuk menyempurnakan beleid yang telah ada.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan ojek online pada 1 Mei 2019. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348.