TEMPO.CO, Jakarta -PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pemilik merk dagang Go-jek Indonesia mengungkapkan akan berusaha mematuhi aturan biaya jasa atau tarif baru bagi ojek online atau ojol yang berlaku di lima kota mulai Mei 2019 ini.
BACA: Tarif Ojek Online Naik, Pengguna: Lumayan Terasa Dampaknya
Baca Juga:
Chief Of Public Policy and Government Relations Go-jek Indonesia, Shinto Nugroho, mengungkapkan pihaknya menyambut baik aturan keselamatan ojol dalam PM 12/2019 dan pedoman biaya jasa pada KM 348/2019.
"Terkait dengan tarif, kami memahami dari pemerintah dan kami juga akan berusaha untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, awal pekan ini.
BACA: Kelompok Mitra Pengemudi Antusias Sambut Tarif Baru Ojek Online
Dia menyampaikan, pengemudi dan penumpang sudah memiliki asuransi keselamatan yang dibiayai oleh Go-jek. "Ini salah satu komitmen kami menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," tuturnya.
Dia menyebut Go-jek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi maupun dari penumpang sebagai prioritas utama. Salah satunya dengan mengeluarkan fitur-fitur keselamatan terbaru yakni panic button dan share your ride.
Dalam laporan yang diterbitkan CB Insight, valuasi Go-jek kini telah menembus US$10 miliar yang berarti perusahaan on-demand ini sudah berstatus Decacorn. Status Decacorn yang diemban Go-Jek menunjukkan bahwa strategi Go-Jek melangkah ke luar kandang ada hasilnya, termasuk agresivitas Go-Jek di fintech melalui Go-Pay.