TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Adapun insentif yang umumnya diberikan, yakni berupa bingkisan, bonus, diskon, dan program benefit lainnya.
"Insentif bukan THR (tunjangan hari raya) karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak bisa dicicil," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Selain itu, Lily menuturkan, insentif tidak diberikan paling lambat H-7 atau 3 APril 2024. Ia berujar, insentif hanya diberikan ketika pengemudi ojol dan kurir menyeleaikan orderan saat Idul Fitri.
"Itu sama saja dengan kerja paksa karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk merayakan Lebaran atau mudik," ujar Lily.
Lily pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak membela kepentingan aplikator dengan atas nama niat baik. Menurut Lily, niat baik itu seharusnya ditunjukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja dengan hubungan kerja, bukan kemitraan.
Pasalnya, hubungan kerja sudah terjadi dalam hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. "Ketiga unsur itu ada di dalam aplikasi pengemudi ojol yang dibuat aplikator," ujar Lily.
Menurut Lily, secara sistematis melalui alogirtma, aplikator yang memegang kedali melalui media aplikasi. "Bukan pengemudi maupun customer," katanya.
Prinsip hubungan kerja itu pun, lanjut Lily, secara jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, ia menilai hanya perlu ketegasan dan kemauan Menteri Ketenagakerjaan untuk benar-benar melindungi pekerja ojol dan kurir.
Akhir-akhir ini, THR ojol menuai pro-kontra. Hal ini bermula ketika Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR.
Sebab, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun belakanga, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara. Ia mengatakan imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan THR ke pengemudi ojek online dan kurir logistik semata-mata adalah niat baik dari Kemenaker karena status hubungan kerja ojol sebenarnya adalah kemitraan.
"Jadi, karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Selama ini, kata Ida, perusahaan-perusahaan ojek online itu biasanya memberikan dalam bentuk insentif sebagai tanda perhatian kepada kepada teman-teman ojol di hari raya. Ia pun berharap ada aturan soal THR terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Sementara itu, Gojek dan Grab menolak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Alasannya, para pengemudi ojol tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
Namun, Gojek dan Grab menyatakan bahwa mereka akan memberikan insentif pada Hari Raya sebagai pengganti THR.
Gojek memiliki program Gojek Swadaya yang memberikan bantuan biaya operasional kepada mitra pengemudi, termasuk pada momen-momen khusus seperti bulan Ramadan dan Lebaran.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.
Sedangkan Grab Indonesia menyediakan insentif khusus pada Hari Raya bagi mitra pengemudinya sesuai dengan imbauan Kemnaker.
"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Tirza.
RIRI RAHAYU | MICHELLE GABRIELA | ANTARA
Pilihan Editor: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran hingga 10 Ribu Orang