TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa orang pengguna jasa ojek online merespons diberlakukanya aturan baru mengenai penyelenggaraan alat transportasi tersebut yang baru berlaku hari ini. Salah satu hal yang dirasakan pengguna aplikasi adalah mengenai tarif yang ikut naik atas layanan antar jemput (ride).
Baca: Kelompok Mitra Pengemudi Antusias Sambut Tarif Baru Ojek Online
Odilia Enggar, salah satu pekerja startup, mengatakan saat menggunakan jasa layanan itu pada hari ini ada kenaikan sebesar Rp 2 ribu dari harga yang biasa ia peroleh. Hari ini dia menggunakan layanan ini untuk pergi dari kost miliknya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan menuju Blok M.
"Biasanya dari kost hanya Rp 11 ribu kalau ke Blok M, tapi hari ini jadi Rp 13 ribu," kata Enggar kepada Tempo, di Jakarta, Rabu 1 Mei 2019.
Enggar mengatakan mengetahui adanya rencana penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, ia tak mengetahui detail mengenai aturan soal tarif tersebut.
Jika kenaikan tersebut konsisten pada angka tersebut, Enggar menilai jumlahnya menjadi cukup signifikan jika dihitung selama satu bulan. Ia mengatakan, dirinya berencana akan memanfaatkan angkutan umum Transjakarta untuk meminmalisir pengeluaran transportasi yang bakal bertambah.
Sementara itu, Suci Sedya mengatakan bahwa kenaikan tarif juga cukup dirasakan. Misalnya, saat dirinya hendak menuju Halte Transjakarta dari rumahnya di sekitar Ciledug ia menilai kenaikan sebanyak Rp 3 ribu.
Suci mengaku biasanya dia harus mengeluarkan uang senilai Rp 7 ribu dari rumahnya di Ciledug menuju Halte Adam Malik. Tapi saat menggunakan layanan ojek online hari ini dia harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 10 ribu.
"Dampaknya cukup terasa pada uang yang saya keluarkan ketika menggunakan layanan ini," kata perempuan yang bekerja di sebuah lembaga pemerintah ini ditemui di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Suci mengatakan dirinya tak mengetahui adanya rencana penetapan tarif Ojol yang baru oleh Kementerian Perhubungan. Ia semula menduga bahwa kenaikan tersebut terjadi karena saat ini merupakan hari libur memperingati hari Buruh.
Selain itu, kata Suci, dia semula juga menduga kenaikan juga disebabkan karena banyak pengemudi tengah libur akibat banyaknya jalan yang ditutup karena adanya aksi buruh atau May Day. "Saya pikir agak naik mungkin karena itu juga."
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan ojek online. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 akan mulai diberlakukan di lima kota. Kelima kota itu yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Baca: Menhub: Evaluasi Aturan Baru Ojek Online Pekan Depan
"Kemudian dalam satu minggu mendatang, segala masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," kata Budi Karya saat mengelar konferensi pers terkait pemberlakuan tarif ojek online di kantornya, Selasa 30 April 2019.