Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

image-gnews
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan seperti Grab dan Gojek tetap berpegang argumen bahwa ojek online atau ojol bukan karyawan, tetapi mitra. Alasan itulah yang membuat pengemudi ojol tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.

Polemik THR Ojol

1. Insentif Bukan THR

Soal THR ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memandang insentif bingkisan, bonus, diskon, dan berbagai program manfaat lainnya itu umum diberikan. "Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak bisa dicicil," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Lily menjelaskan, insentif akan diberikan setidaknya tujuh hari sebelumnya atau pada 3 April 2024. Kata dia, insentif hanya akan diberikan setelah pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan mereka selama Idulfitri.

"Itu sama saja dengan kerja paksa karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk merayakan Lebaran atau mudik," kata Lily. 

2. Tanggapan Pengamat Ketenagakerjaan

Menurut analis ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR. Payaman menjelaskan, ojol dan kurir termasuk dalam kategori mitra kerja yang bekerja sama dengan penyedia layanan dan pendapatan dari penumpang dibagi bersama. “Menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman, pada Sabtu, 30 Maret 2024. 

“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya, para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ucapnya.

3. Dorongan dari Komisi IX DPR

Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, dikutip Antara.

4. Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida, Selasa, 26 Maret 2024.

5. Bukan Pegawai

Gojek dan Grab menolak untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dengan alasan pengemudi ojol tidak dianggap sebagai karyawan yang terikat oleh Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara resmi.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menjelaskan, pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja formal seperti karyawan dengan PKWT atau PKWTT. "Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.

RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | YUDONO YANUAR | ANTARA

Pilihan Editor:  

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan seperti Grab dan Gojek tetap berpegang argumen bahwa ojek online atau ojol bukan karyawan, tetapi mitra. Alasan itulah yang membuat pengemudi ojol tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.

Polemik THR Ojol

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Insentif Bukan THR

Soal THR ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memandang insentif bingkisan, bonus, diskon, dan berbagai program manfaat lainnya itu umum diberikan. "Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak bisa dicicil," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Lily menjelaskan, insentif akan diberikan setidaknya tujuh hari sebelumnya atau pada 3 April 2024. Kata dia, insentif hanya akan diberikan setelah pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan mereka selama Idulfitri.

"Itu sama saja dengan kerja paksa karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk merayakan Lebaran atau mudik," kata Lily. 

2. Tanggapan Pengamat Ketenagakerjaan

Menurut analis ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR. Payaman menjelaskan, ojol dan kurir termasuk dalam kategori mitra kerja yang bekerja sama dengan penyedia layanan dan pendapatan dari penumpang dibagi bersama. “Menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman, pada Sabtu, 30 Maret 2024. 

“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya, para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ucapnya.

3. Dorongan dari Komisi IX DPR

Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, dikutip Antara.

4. Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida, Selasa, 26 Maret 2024.

5. Bukan Pegawai

Gojek dan Grab menolak untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dengan alasan pengemudi ojol tidak dianggap sebagai karyawan yang terikat oleh Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara resmi.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menjelaskan, pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja formal seperti karyawan dengan PKWT atau PKWTT. "Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.

RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | YUDONO YANUAR | ANTARA

Pilihan Editor: SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

10 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

15 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

17 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

18 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

19 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

19 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

20 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

21 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.