TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan seperti Grab dan Gojek tetap berpegang argumen bahwa ojek online atau ojol bukan karyawan, tetapi mitra. Alasan itulah yang membuat pengemudi ojol tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
Polemik THR Ojol
1. Insentif Bukan THR
Soal THR ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memandang insentif bingkisan, bonus, diskon, dan berbagai program manfaat lainnya itu umum diberikan. "Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak bisa dicicil," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Lily menjelaskan, insentif akan diberikan setidaknya tujuh hari sebelumnya atau pada 3 April 2024. Kata dia, insentif hanya akan diberikan setelah pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan mereka selama Idulfitri.
"Itu sama saja dengan kerja paksa karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk merayakan Lebaran atau mudik," kata Lily.
2. Tanggapan Pengamat Ketenagakerjaan
Menurut analis ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR. Payaman menjelaskan, ojol dan kurir termasuk dalam kategori mitra kerja yang bekerja sama dengan penyedia layanan dan pendapatan dari penumpang dibagi bersama. “Menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman, pada Sabtu, 30 Maret 2024.
“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya, para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ucapnya.
3. Dorongan dari Komisi IX DPR
Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, dikutip Antara.
4. Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida, Selasa, 26 Maret 2024.
5. Bukan Pegawai
Gojek dan Grab menolak untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dengan alasan pengemudi ojol tidak dianggap sebagai karyawan yang terikat oleh Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara resmi.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menjelaskan, pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja formal seperti karyawan dengan PKWT atau PKWTT. "Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.
RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan Editor:
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan seperti Grab dan Gojek tetap berpegang argumen bahwa ojek online atau ojol bukan karyawan, tetapi mitra. Alasan itulah yang membuat pengemudi ojol tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
Polemik THR Ojol
1. Insentif Bukan THR
Soal THR ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memandang insentif bingkisan, bonus, diskon, dan berbagai program manfaat lainnya itu umum diberikan. "Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak bisa dicicil," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Lily menjelaskan, insentif akan diberikan setidaknya tujuh hari sebelumnya atau pada 3 April 2024. Kata dia, insentif hanya akan diberikan setelah pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan mereka selama Idulfitri.
"Itu sama saja dengan kerja paksa karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk merayakan Lebaran atau mudik," kata Lily.
2. Tanggapan Pengamat Ketenagakerjaan
Menurut analis ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR. Payaman menjelaskan, ojol dan kurir termasuk dalam kategori mitra kerja yang bekerja sama dengan penyedia layanan dan pendapatan dari penumpang dibagi bersama. “Menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman, pada Sabtu, 30 Maret 2024.
“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya, para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ucapnya.
3. Dorongan dari Komisi IX DPR
Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, dikutip Antara.
4. Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida, Selasa, 26 Maret 2024.
5. Bukan Pegawai
Gojek dan Grab menolak untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dengan alasan pengemudi ojol tidak dianggap sebagai karyawan yang terikat oleh Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara resmi.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menjelaskan, pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja formal seperti karyawan dengan PKWT atau PKWTT. "Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.
RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan Editor: SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR