Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan bahwa para pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja seperti pegawai, seperti PKWT atau PKWTT. 

"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.

Demikian juga, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menyatakan bahwa mereka hanya akan memberikan THR kepada pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan kepada pengemudi ojol.

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024. 

Meskipun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengemudi ojol memenuhi syarat sebagai penerima THR berdasarkan peraturan yang berlaku, karena termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Namun, Gojek dan Grab menyatakan bahwa mereka akan memberikan insentif pada Hari Raya sebagai pengganti THR.

Gojek memiliki program Gojek Swadaya yang memberikan bantuan biaya operasional kepada mitra pengemudi, termasuk pada momen-momen khusus seperti bulan Ramadan dan Lebaran. 

"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.

Sedangkan Grab Indonesia menyediakan insentif khusus pada Hari Raya bagi mitra pengemudinya sesuai dengan imbauan Kemnaker.

"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Tirza.

Protes Driver Ojol

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang membiarkan perusahaan aplikasi ojek daring menentukan sendiri kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudinya.

Menurut Ketua SPAI, Lily Pujiati, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024. 

Lily menegaskan bahwa pembayaran THR kepada pengemudi ojek daring atau ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, serta berharap agar pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai.

SPAI khawatir bahwa THR yang diberikan kepada pengemudi ojek daring dan kurir akan berupa insentif, barang, program diskon, atau manfaat lainnya, sehingga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menegakkan kebijakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengemudi ojek daring memenuhi kriteria sebagai penerima THR, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Meskipun status hubungan kerjanya adalah kemitraan, mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Untuk memastikan kebijakan ini terlaksana, Indah menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan aplikasi ojek daring.

MICHELLE GABRIELA  | SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA | RIANI SANUSI PUTRI | NOVALI PANJI | ANNISA FEBIOLA 

Pilihan Editor: Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban Menjadi Imbauan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkaer) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional di pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti apa?


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

18 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

22 jam lalu

Pengemudi ojek online (ojol) berkendara di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung rencana pemerintah untuk menghapus status mitra bagi pengemudi ojek online (ojol). SPAI mendesak rencana itu mesti segera diwujudkan.


GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

1 hari lalu

Ilustrasi penggunaan fitur Split Bill di platform GoPay untuk mempermudah pembayaran bersama atau patungan. Dok. GoTo Financial
GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

GoPay memperkenalkan fitur 'Split Bill' di aplikasi untuk mempermudah berbagai pembayaran bersama atau patungan bagi pengguna.


Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

2 hari lalu

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menaikkan insentif program JKP, disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.


Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

3 hari lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Jutaan orang yang masuk kelompok kelas menengah terancam miskin. Lantas apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya?


Asosiasi Ojol Targetkan Puluhan Ribu Massa Turun ke Jalan Sambut Pelantikan Prabowo

5 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) berkendara di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Ojol Targetkan Puluhan Ribu Massa Turun ke Jalan Sambut Pelantikan Prabowo

Adanya pergantian tampuk kepemimpinan menerbitkan harapan baru bagi masa depan rekan-rekan pengemudi ojol yang lebih baik.


GoTo Buka Lowongan Kerja 4 Posisi di Departemen Finance, Cek Rinciannya

7 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
GoTo Buka Lowongan Kerja 4 Posisi di Departemen Finance, Cek Rinciannya

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membuka lowongan pekerjaan empat posisi untuk Departemen Finance yang nantinya akan ditempatkan di Jakarta.


Dua Janji Rano Karno saat Temui Forum Purna-Pejabat Pemprov Jakarta

9 hari lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Rano Karno, menggelar blusukan pada hari pertama kampanye di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2024. Dok. Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno
Dua Janji Rano Karno saat Temui Forum Purna-Pejabat Pemprov Jakarta

Rano Karno menjanjikan sejumlah hal saat menemui Forum Purna-Pejabat Pemprov Jakarta


Diskusi dengan Cawagub Suswono, Komunitas Ojol Jakarta Minta BPJS TK Digratiskan

12 hari lalu

Bakal calon wakil Gubernur Jakarta Suswono bertemu dengan barisan ojek online (ojol) berdiskusi perihal permasalahan ojol di Jakarta. Pertemuan ini dilakukan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur pada Ahad, 22 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Diskusi dengan Cawagub Suswono, Komunitas Ojol Jakarta Minta BPJS TK Digratiskan

Salah satu kebutuhan mitra ojol saat ini adalah penyediaan shelter-shelter yang layak di titik-titik strategis penjemputan calon penumpang.