TEMPO.CO, Jakarta - Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan bahwa para pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja seperti pegawai, seperti PKWT atau PKWTT.
"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.
Demikian juga, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menyatakan bahwa mereka hanya akan memberikan THR kepada pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan kepada pengemudi ojol.
"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Meskipun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengemudi ojol memenuhi syarat sebagai penerima THR berdasarkan peraturan yang berlaku, karena termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Namun, Gojek dan Grab menyatakan bahwa mereka akan memberikan insentif pada Hari Raya sebagai pengganti THR.
Gojek memiliki program Gojek Swadaya yang memberikan bantuan biaya operasional kepada mitra pengemudi, termasuk pada momen-momen khusus seperti bulan Ramadan dan Lebaran.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.
Sedangkan Grab Indonesia menyediakan insentif khusus pada Hari Raya bagi mitra pengemudinya sesuai dengan imbauan Kemnaker.
"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Tirza.
Protes Driver Ojol
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang membiarkan perusahaan aplikasi ojek daring menentukan sendiri kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudinya.
Menurut Ketua SPAI, Lily Pujiati, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.
Lily menegaskan bahwa pembayaran THR kepada pengemudi ojek daring atau ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, serta berharap agar pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai.
SPAI khawatir bahwa THR yang diberikan kepada pengemudi ojek daring dan kurir akan berupa insentif, barang, program diskon, atau manfaat lainnya, sehingga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menegakkan kebijakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengemudi ojek daring memenuhi kriteria sebagai penerima THR, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Meskipun status hubungan kerjanya adalah kemitraan, mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk memastikan kebijakan ini terlaksana, Indah menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan aplikasi ojek daring.
MICHELLE GABRIELA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA | RIANI SANUSI PUTRI | NOVALI PANJI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban Menjadi Imbauan