TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menegaskan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol) mestinya kewajiban, bukanlah imbauan. Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut, pemberian insentif dan bonus hanya akan percuma.
Menurut dia, insentif atau bonus yang diberikan bukan berupa uang dan jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR, kata dia, menjadi satu penopang penting menjelang Hari Raya untuk persiapan mudik dan berkumpul bersama keluarga.
Sama halnya dengan bentuk lain seperti pemberian diskon. Menurut Lily, diskon tidak dapat menggantikan kebutuhan biaya mudik atau keperluan lain menjelang Idul Fitri.
"Alih-alih membayarkan THR dan memberikan hak libur, para aplikator justru berlomba agar pengemudi ojol dan kurir untuk terus bekerja saat Lebaran dengan program insentif kenaikan tarif dan bekerja saat mudik di kampung halaman," katanya pada Rabu, 27 Maret 2024.
SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP). THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri dalam bentuk uang, dibayar penuh tanpa dicicil. Dengan demikian, ada kepastian ihwal THR bagi driver atau pengemudi ojol.
"Bila aplikator mangkir atau terlambat. Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas memberikan sanksi dan denda."
Ia juga menyinggung perihal rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pekerja ojol dan kurir yang belum jua rampung sejak tahun lalu hingga kini. Imbasnya, nasib mereka tidak menentu karena skema hubungan kemitraan yang merugikan. Baik dari segi kepastian pendapatan, maupun kondisi kerja yang layak.
Dia mengatakan aturan yang dibuat harus bersifat melindungi, dengan menetapkan hubungan aplikator dan pengemudi ojol serra kurir sebagai hubungan kerja. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, ia menyoroti peran DPR untuk mengawasi proses pembuatan regulasi tersebut. Prosesnya mesti melibatkan serikat pekerja, komunitas pekerja ojol, hingga kurir.
Dia menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan selalu berubah dan terkesan hanya membela kepentingan aplikator sebagai pemilik modal. "Seharusnya, pemerintah lebih melindungi kepentingan rakyat seperti pekerja angkutan online, baik motor maupun mobil."
Pilihan Editor: Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini