TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Rabu, 1 Mei 2019 besok, tarif baru ojek online berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Kelima kota ini merupakan representasi dari 3 zona yang diatur aturan Menteri Perhubungan tentang tarif ojek daring.
BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat
Kedua aplikator yaitu Go-Jek dan Grab disebut sudah setuju menerapkan tarif baru tersebut. Tarif tersebut dipayungi Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Untuk melaksanakan itu kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan sesuai dengan tata cara dan tarif di aturan ini. Kami mulai berlakukan di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa 30 April 2019.
Setelah diberlakukan biaya jasa baru tersebut, Kemenhub akan melakukan evaluasi dalam satu pekan. Segala masukan akan dipertimbangkan agar aturan tersebut dapat menjadi lebih baik. Diharapkan masyarakat dapat menerima aturan tersebut dan para pengemudi juga dapat terjaga keselamatan dan kesejahteraannya.
Adapun alasan memilih 5 kota tersebut karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu zona Jabodetabek, serta zona Kalimantan, dan Indonesia Timur. "Kami akan mitigasi juga mengatur. Artinya, kalau di lima kota itu kita bisa lihat bagaimana dinamikanya, kalau dinamikanya itu terjadi baik tidak ada riak-riak, masih bisa kami berlakukan. Kalau ada dinamika lain bahkan tidak terbayangkan, kami atur 5 kota ini dengan cara kita bersama, kota-kota lain kami lihat sesudah ini," Budi Karya menjelaskan.
Aturan turunan tersebut mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sementara batas atasnya Rp 2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 Km pertama yakni Rp 7.000--Rp10.000.
Adapun, untuk Zona II Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama sekitar Rp 8.000--Rp10.000.
Baca: Jokowi Sebut Tiga Dukungan Pemerintah untuk Go-Jek Cs
Bagi Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.
Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi ojek online di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20 persen. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa lebih tinggi.