TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendatangi PT Hwa Hok Steel-- perusahaan memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.
"Senilai Rp 257.237.380.978," kata dia di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.
Menurut dia Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan BjTB. Pemerintah sudah mengendus praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai standar itu sejak lama.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tak sesuai dengan persyaratan SNI," tuturnya.
Baja ilegal itu, kata dia, merupakan hasil penyelidikan dan pengawasan khusus Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) pada 6 Maret 2024 lalu. Dia menyatakan penggunaan baja yang tak sesuai SNI akan memberikan resiko pada infrastruktur.
"Jalan bisa miring, gedung bisa roboh. Sangat merugikan konsumen," ujarnya.