Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cacing Dalam Makarel, APIKI: Pedagang Rugi Miliaran

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Sejumlah pedagang di Pekanbaru, Riau ramai-ramai mengembalikan tiga merek produk ikan makarel yang terindikasi mengandung cacing kepada distributor.
Sejumlah pedagang di Pekanbaru, Riau ramai-ramai mengembalikan tiga merek produk ikan makarel yang terindikasi mengandung cacing kepada distributor.
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta - Kasus penemuan cacing anisakis dalam ikan makarel kalengan menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) mengatakan kasus tersebut menyebabkan sejumlah perusahaan yang bernaung di bawahnya merugi hingga miliaran rupiah. Bahkan, banyak di antara pegawainya tengah berada di ambang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sudah ada pegawai kami rumahkan. Satu pabrik rata-rata 500 orang, kalau kerugian ya ada sudah miliaran," ujar Ketua APIKI Ady Surya saat jumpa pers di Kantor APIKI, Pluit, Jakarta Utara, Sabtu, 31 Maret 2018. Meski begitu, Ady mengaku belum tahu jelas berapa jumlah pegawai yang tengah dirumahkan tersebut.

Menurut Ady, ketakutan terhadap cacing dalam ikan makarel tidak disertai penjelasan para pakar, akademisi, dan otoritas. Ketidakjelasan itu bahkan menggiring Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginstruksikan penarikan peredaran 27 merek dagang ikan makarel kalengan yang dinaungi APIKI.

Ady menyayangkan tindakan tersebut. Sebab, para pakar terkait sebelumnya telah menyangkal adanya dampak negatif dari parasit cacing di tiap produk makarel kalengan tersebut.

"Kami mendukung tujuan perlindungan terhadap konsumen. Kami diminta menarik produk ini dan memusnahkannya, tapi dibiarkan tanpa solusi oleh negara," kata Ady.

Lebih parah lagi, kata Ady, produk olahan ikan kaleng jenis sarden dan tuna juga akan dilarang peredarannya akibat ketakutan atas kasus cacing tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi sekarang mulai tidak hanya makarel saja, tapi tuna, sarden juga ikut diturunkan. Ini tidak adil karena pakar sudah menyatakan secara kesehatan no problem, Menteri Kesehatan juga sebut no problem kan," ucap Ady.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut bahwa cacing tersebut tidak masalah karena pada akhirnya produk ikan makarel kalengan akan dikonsumsi dengan dimasak terlebih dahulu. Ia pun menyebut cacing mengandung protein sehingga tidak berbahaya.

Kasus produk ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menjadi viral semenjak pertama kali ditemukan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 20 Maret 2018 lalu.

BPOM pada Rabu, 28 Maret 2018 kemudian mengumumkan bahwa ada 27 merek yang terdiri dari 138 bets ikan makarel kalengan yang positif mengandung parasit cacing. Sebanyak 16 produk di antaranya merupakan impor dan 11 sisanya adalah produksi dalam negeri dengan bahan baku impor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

9 hari lalu

Ilustrasi produk perawatan kulit. Freepik.com
Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

21 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

25 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

27 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

54 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

15 Maret 2024

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

14 Maret 2024

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

14 Maret 2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

14 Maret 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

11 Maret 2024

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip