Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Curhat Sopir Ojek Online Soal Larangan Beroperasi di Jawa Barat

Reporter

image-gnews
Pemerintah Daerah Belum Tentukan Kuota Angkutan Online
Pemerintah Daerah Belum Tentukan Kuota Angkutan Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online di Depok turut prihatin atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang melarang angkutan online beroperasi. Pengemudi Gojek, Nana Suryana, 38 tahun, mengatakan transportasi online sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

"Tidak tepat kalau dilarang. Pemerintah harus bijak," kata Nana, warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, yang telah dua tahun menjadi pengemudi Gojek di Stasiun Depok, Jumat, 13 Oktober 2017.

Menurut dia, penumpang yang sekarang memilih untuk beralih menggunakan transportasi online. Musababnya, mereka menganggap transportasi online lebih efisien dan mudah dijangkau. "Online bisa pesan di rumah dan tinggal tunggu," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, harus membuat aturan yang adil untuk transportasi online. Jangan sampai pemerintah melarang transportasi online tanpa dasar yang jelas. Apalagi, banyak orang yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi mitra penyedia jasa angkutan online.

"Pemerintah mau carikan kerja mereka yang dilarang beroperasi," ucapnya. "Kan pemerintah tidak bisa menyediakan lapangan kerja untuk semuanya."

Nana sendiri mengaku telah fokus untuk menjadi pengemudi ojek online. Per hari, Nana bisa mengantongi duit Rp 150 ribu -Rp 200 ribu untuk menafkahi istri dan ketiga anaknya. "Ini yang harus dilihat pemerintah. Jangan asal main larang. Bagaimana kalau mereka punya keluarga yang dinafkahi," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cahya Ramdan, pengemudi ojek online lainnya, menambahkan, lebih baik pemerintah membuat regulasi tarif yang sama antar transportasi online dan konvensional. Dengan harga yang sama, kata dia, tinggal masyarakat yang memilih. "Tidak adil kalau melarang saja. Pemerintah mau menafkahi keluarganya," ucapnya.

Ia berharap pemerintah kembali mengizinkan taksi online untuk beroperasi di Jawa Barat. "Kalau memutuskan sesuatu harus melihat dampak. Transportasi online tidak bisa dibendung."

Pengemudi Grab, Dimas Triadi, 28 tahun, melihat keputusan pemerintah Jawa Barat, sangat serampangan. Menurutnya, pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga sopir taksi online yang tidak bisa beroperasi. "Kebutuhan hidup jalan terus. Pemerintah mampu tidak sediakan lapangan kerja," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Jawa Barat sejak Senin lalu, memutuskan melarang angkutan online beroperasi. Keputusan tersebut disepakati Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

22 September 2022

Massa aksi Demonstrasi Driver online mulai bergerak ke halaman depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Dalam aksinya demostrasi membawa 3 tuntutan diantaranya pengemudi transportasi online meminta DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Transportasi Daring menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Pengemudi transportasi online juga akan menunggu RUU Transportasi Daring disahkan menjadi UU. Pengemudi transportasi online berharap DPR juga bisa menekan aplikator untuk menandatangani kesepakatan platfom fee sebesar 10 persen. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.


Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

14 November 2019

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (tengah) saat memberikan keterangan terkait hasil investigasi KNKT kecelakaan Lion Air JT-610. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan kota berbasis online.


Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

9 Januari 2019

(kanan ke kiri) CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga hadir dalam Pasar Malam Hari Kuliner Nasional GO-FOOD di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Rudiantara mengatakan pemerintah akan membantu Go-Jek berekspansi hingga ke Filipina.


Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

9 Januari 2019

GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di   Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar
Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

Pemerintah Filipina melarang Go-Jek berekspansi ke negara tersebut. Kenapa?


Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

22 Desember 2018

Komisaris Multi Inti Transport (MIT) Imam Sufaat, CEO MIT Lina Hardi dan Chairman MIS Group Tedy Agustiansjah dan Komisaris Multi Inti Sarana (MIS) Tyasno Sudarto disela-sela peresmian Pool Cikande dan meluncurkan MIT Solution Center serta Bus Kalimaya di Modern Cikande, Serang, Banten 19 Desember 2018. Sumber: swa.co.id
Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

Bus Kalimaya menyiapkan sejumlah perbaikan dan layanan baru dalam menghadapi persaingan terutama angkutan online.


Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

20 Desember 2018

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

Pendapatan sopir angkutan online terus menurun karena banyaknya persaingan.


Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

12 November 2018

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim, dan perwakilan Go-Viet saat menghadiri peluncuran Go-Viet di Hotel Melia, Hanoi, Vietnam, Rabu, 12 September 2018. Go-Viet merupakan produk aplikasi penyedia jasa transportasi di Vietnam yang berkolaborasi dengan Go-Jek Indonesia. (Foto: Biro Pers Setpres)
Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

Perusahaan angkutan online Go-Jek merambah ke Singapura.


Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.


Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

19 September 2018

Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, 29 Januari 2018. Ratusan pengemudi taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. TEMPO/Ilham Fikri
Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

Aturan taksi online ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.


Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

17 September 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Indo trans Expo di Jakarta Convention  Center, Jakarta. 17 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

Pemerintah berencana membuat aplikasi ride sharing untuk angkutan online seperti Go-Jek dan Grab.