TEMPO.CO, Jakarta - Pendapatan sebagian besar pengemudi angkutan online baik taksi maupun ojek terus menurun kendati masih memenuhi upah minimum provinsi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institut Studi Transportasi (Instran), 72,3 persen pengemudi taksi online yang menjadi responden merasakan penurunan pendapatan dibandingkan saat memulai profesi mengemudi angkutan sewa khusus itu.
Baca: Ini Postingan Petinggi Go-Jek soal LGBT yang Berkembang Viral
Baca Juga:
Survei dilakukan terhadap 300 pengemudi taksi online di Jabodetabek, DI Yogjakarta, Surabaya, dan Bali. Dari 217 driver yang mengaku berkurang pendapatannya, 32,3 persen di antaranya merasakan penurunan lebih dari 40 persen hingga 50 persen.
Sebanyak 36,8 persen responden mengatakan penurunan pendapatan disebabkan oleh jumlah angkutan sewa khusus yang semakin banyak. Selebihnya menyebut tarif per kilometer turun, poin atau target dinaikkan, bonus diturunkan, konsumen berkurang, kemacetan, dan perubahan kebijakan aplikasi.
Sementara itu, 68,7 persen responden pengemudi ojek online juga merasakan penurunan pendapatan. Responden diambil dari 300 driver ojek online di kota-kota yang sama.
Dari responden yang mengaku pendapatannya turun, 33 persen mengatakan pendapatan mereka berkurang lebih dari 40 persen hingga 50 persen.
Sebanyak 32,5 persen responden mengatakan jumlah ojek online yang kian banyak menyebabkan pendapatan mereka turun. Selain itu, mereka menyebutkan tarif per km yang turun, poin atau target yang dinaikkan, bonus diturunkan, perang tarif aplikator, potongan naik, dan pengemudi curang, sebagai penyebab.
Survei Instran menunjukkan pendapatan kotor 29,3 persen responden pengemudi taksi online berkisar Rp 300.500-Rp 400.000 per hari. Selebihnya mengaku Rp400.500-Rp500.000 per hari (23,7 persen) kurang dari Rp 300.000 per hari (22,7 persen), Rp 500.500-Rp 600.000 per hari (15 persen), dan lebih dari 600.000 per hari (9,3 persen).
Sementara itu, 32 persen responden pengemudi ojek online mengaku berpendapatan kotor Rp 150.500-Rp 200.000 per hari. Sisanya menyebutkan Rp 100.500-Rp 150.000 per hari (28,7 persen), Rp 200.500-Rp 250.000 per hari (17 persen), Rp 100.000 per hari (13 persen), Rp 250.500-Rp 300.000 per hari (7,7 persen), dan lebih dari Rp 300.000 per hari (1,7 persen).
Lantaran sebagian besar pengemudi angkutan online baik taksi maupun ojek online bekerja tujuh hari dalam sepekan, maka pendapatan kotor driver kedua angkutan masih di atas UMP. UMP DKI Jakarta Rp 3,6 juta per bulan, Bali Rp 2,1 juta per bulan, Jawa Barat Rp 1,5 juta per bulan, Jawa Timur Rp 1,5 juta per bulan, dan DI Yogyakarta hampir Rp 1,5 juta per bulan.
BISNIS