TEMPO.CO, Jakarta - Langkah perusahaan teknologi Go-Jek melakukan ekspansi ke Filipina terganjal. Badan regulasi transportasi Filipina melarang ekspansi Go-Jek ke negara tersebut karena isu kepemilikan saham asing.
Baca: Alasan Pengemudi Gojek Wanita Lebih Banyak Ditolak Penumpang
Keputusan pemerintah Filipina membuat rencana Go-Jek menjadi penguasa dalam pasar ride hailing atau layanan berbagi kendaraan terbesar di Asia Tenggara terganjal. Saat ini pasar ride hailing masih dikuasai pesaing Go-Jek yaitu Grab.
Martin Delgra, Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) telah menolak permintaan anak usaha Go-Jek untuk masuk ke Filipina. Anak usaha Go-Jek, Velox Technology Philippines Inc, dinilai tak memenuhi kriteria yang disyaratkan pemerintah. "Velox tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan kami," kata Delgra.
Dalam aturannya, pemerintah Filipina mensyaratkan Go-Jek harus bermitra dengan perusahaan lokal. Syaratnya 40 persen saham Go-Jek di Filipina dikuasai perusahaan lokal. Sedangkan menurut Delgra, seluruh saham Velox dimiliki oleh Go-Jek. Hal ini berbeda dengan Grab yang bermitra dengan perusahaan lokal MyTaxi.PH Inc. di Filipina.
Go-Jek didirikan di Jakarta pada 2011. Tahun lalu, Go-Jek mendapat kucuran investasi sebesar US$ 500 juta untuk berekspansi ke Vietnam, Singapura, Thailand dan Filipina. Persaingan kian ketat dengan Grab setelah perusahaan melakukan merger dengan Uber.
Ihwal terganjalnya ekspansi ke Filipina, Go-Jek menyatakan "Kami terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina."
REUTERS | HENDARTYO HANGGI