Terkini Bisnis: Rp 3,6 T untuk Minyak Goreng Bersubsidi dan Soal Vaksin Booster
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 5 Januari 2022 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu siang, 5 Januari 2022, dimulai dari pemerintah menyiapkan Rp 3,6 triliun untuk minyak goreng bersubsidi Rp 14 ribu hingga harga vaksin booster di berbagai negara.
Adapula berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan bahwa selama 58 tahun, Indonesia menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial Belanda dalam mengelola APBN hingga soal Jepang resmi meminta Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara ke negara mereka.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang siang ini:
1. Pemerintah Siapkan Rp 3,6 Triliun untuk Minyak Goreng Bersubsidi Rp 14 Ribu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng kemasan sederhana hingga enam bulan ke depan. Pemerintah akan memastikan harga minyak goreng terjaga Rp 14 ribu per liter.
“Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi pada Mei. Kebijakan dapat diperpanjang,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 5 Januari 2022.
Airlangga menyatakan selisih harga tersebut sudah dihitung dengan komponen pajak pertambahan nilai atau PPN. Pemerintah menghitung volume minyak goreng yang dibutuhkan oleh masyarakat hingga enam bulan mendatang mencapai 1,2 miliar liter.
Pemerintah, Airlangga melanjutkan, telah menunjuk komite pengarah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai penyedia dan pelaksana anggaran subsidi Rp 3,6 triliun. BPDPKS akan menunjuk surveyor independen dalam mempersiapkan mekanisme kerja sama.
“Kemudian nanti Menteri Keuangan akan menyiapkan tata-cara pemungutan dan setoran PPN atau selisih harga dan ini mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” kata Airlangga.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Sri Mulyani Sebut 58 Tahun Pengelolaan APBN, RI Pakai Aturan Kolonial Belanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan bahwa selama 58 tahun, Indonesia menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial Belanda dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Setelah itu, pengelolaan keuangan negara pun disebut menjadi mirip dengan emiten atau perusahaan terbuka. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam acara penandatanganan prasasti penanda aset surat berharga syariah negara (SBSN) di kampus Institut Teknologi Kalimantan, Balikpapan (ITK), Kalimantan Timur.
Pembangunan kampus tersebut menggunakan pembiayaan dari SBSN sebagai salah satu instrumen keuangan dalam APBN. Dia bercerita bahwa penggunaan APBN itu membuat kampus ITK tercatat sebagai aset negara. Sri Mulyani pun kemudian bercerita bagaimana pengelolaan keuangan dan perbendaharaan negara yang berkaitan dengan berbagai pembangunan.
Menurut Sri Mulyani, aturan terkait pengelolaan keuangan negara itu terbit pada 2003 dan 2004, yakni melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebelum terbitnya dua aturan tersebut, Indonesia masih menggunakan aturan warisan kolonial Belanda dalam pengelolaan APBN.
"Dua UU ini yang menjadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Karena sebelum adanya dua UU itu, Indonesia yang sudah lahir semenjak 1945 sampai dengan 2003 keuangan negaranya diatur oleh UU masa penjajahan Belanda, namanya UU ICW," ujar Sri Mulyani pada Rabu, 5 Januari 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Dubes Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara ke Jepang
Pemerintah Jepang resmi meminta Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara ke negara mereka. Jepang menyatakan bahwa mereka selama ini mengimpor batu bara berkalori tinggi atau High Calorific Value (HCV) dari Indonesia.
Jenis ini disebut berbeda dengan batu bara berkalori rendah (Low Calorific Value) yang diperuntukkan khusus untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Sehingga, Jepang menyatakan ekspor HCV ke negara mereka tidak memiliki dampak signifikan terhadap pasokan batu bara ke PLN.
"Oleh karena itu, saya berharap larangan ekspor batu bara ke Jepang bisa segera dihapus," kata Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji dalam suratnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 4 Januari 2022, yang diterima Tempo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sudah melarang pengiriman batu bara ke luar Indonesia selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2022. Larangan dilakukan karena kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik lokal, salah satunya pasokan di PLN.
Larangan ini diterbitkan dalam Surat Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Lalu, surat Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Simak Kisaran Harga Vaksin Booster untuk Covid-19 di Berbagai Negara
Pemerintah berencana membuka program vaksin booster gratis dan berbayar pada 12 Januari 2022. Kementerian Kesehatan hingga hari ini belum menentukan besaran harga vaksin booster yang akan berlaku untuk program mandiri.
"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Januari 2022.
Penetapan tarif vaksin booster di Indonesia masih dalam pembicaraan dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari para pakar dan studi riset vaksin penguat.
Penggunaan vaksin booster pun perlu mendapatkan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pada awal Desember lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah mempersiapkan anggaran pembelian 21,5 juta dosis vaksin untuk kelompok lansia dan 78,7 dosis untuk penerima bantuan iuran (non-lansia).
Dia memperkirakan besaran biaya vaksinasi booster sekitar Rp 300 ribu. Adapun sejumlah negara sudah lebih dulu membuka vaksin booster berbayar. Menyitir vaccine market dashboard UNICEF, berikut ini rentang harga vaksin di berbagai negara.
Baca berita selengkapnya di sini.