TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO). Pasalnya, ketentuan itu mutlak dan tak boleh dilanggar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," ujar Jokowi dalam keterangan daring, Senin, 3 Januari 2021.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun anak usahanya mesti menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor. Ia lantas menyitir Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menagih komitmen pengusaha batu bara untuk memasok hasil tambang mereka ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Sebab Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN kini kekurangan pasokan batu bara dan aliran listrik 10 juta pelanggan terancam, baik masyarakat umum maupun industri.
Kementerian meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional
"Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama. Sosialisasi digelar usai ESDM resmi menerbitkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2021 akibat kekurangan pasokan untuk pembangkit ini.
Adapun aturan soal DMO ini sudah dimuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Perusahaan wajib mengalokasikan minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui pemerintah untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga US$ 70 per metrik ton.
Pemerintah, kata Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban DMO.
Masalah ini terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurut Ridwan, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
Sehingga dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. “Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," kata Ridwan.
Itulah sebabnya, Ridwan kemudian melarang ekspor batu bara selama sebulan ini dalam surat kepada perusahaan batu bara tertanggal 31 Desember. Kalau nanti pasokan batu bara untuk PLTU sudah terpenuhi, keran ekspor bisa dibuka lagi.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Rekam Jejak Eks Bos Bukalapak Rachmat Kaimuddin yang Kini Jadi Penasihat Luhut
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.