Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kasus peralatan belajar disabilitas mata milik sebuah sekolah luar biasa (SLB) yang ditahan dan dibebankan pajak hingga ratusan juta rupiah oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. 

Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Minggu, 28 April 2024, Sri Mulyani bersama pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membahas perkara pengiriman sepatu dan action figure yang ramai di media sosial. Namun, dia menyebut kasus itu sudah selesai dan barangnya pun sudah diterima oleh pemiliknya. 

Terkait pengiriman 20 unit keyboard untuk SLB, Bendahara negara itu menjelaskan pihak SLB memberitahukan kepada DJBC bahwa alat belajar itu adalah barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) yang dilaporkan pada Minggu, 18 Desember 2022. 

“Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD),” kata Sri Mulyani. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, BTD merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada di area pelabuhan atau bandara dalam kurun waktu 30 hari sejak ditahan. 

Setelah belakangan ramai akun X (Twitter) @ijalzaid yang mengaku sebagai pengelola SLB menyebut keyboard tersebut hasil hibah dari perusahaan di Korea Selatan, Sri Mulyani menuturkan bahwa DJBC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal. 

Sri Mulyani juga menginstruksikan DJBC untuk terus melakukan perbaikan layanan dan bersifat proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian atau lembaga (K/L) yang dilaksanakan oleh DJBC. Dia mengatakan bahwa DJBC bekerja sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu berperan sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance

“Saya juga meminta DJBC untuk bekerja sama dengan para pemangku kebijakan terkait, supaya dalam pelayanan dan penangan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” ucapnya. 

Mantan Direktur Pelaksana dan Chief Operating Officer (COO) Bank Dunia itu pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus membantu memberikan masukan atau dukungan, supaya pelayanan dan performa DJBC dan Kemenkeu terus membaik. 

Kronologi Alat Milik SLB Ditahan Bea Cukai

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, akun X (Twitter) @ijalzaid atau Rizalz mengatakan bahwa sebuah SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima alat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada Jumat, 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia setelah dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 18 Desember 2022. 

Pihak DJBC meminta beberapa dokumen, termasuk invoice atau bukti pembayaran, dan disanggupi oleh pihak SLB yang bersangkutan. Namun, karena taptilo tersebut adalah rancangan atau prototipe yang masih dalam tahap perkembangan dan tergolong barang hibah, maka tidak ada harga yang ditetapkan. 

“Setelah itu, kami mendapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846,52 atau Rp 361.039.239 (kurs Rp 15.688) dan diminta melengkapi dokumen,” tulis Rizalz pada Jumat, 26 April 2024. 

Pihak SLB pun menolak untuk membayar pajak sebesar ratusan juta rupiah karena alat bantu pendidikan tersebut adalah barang hibah. Pada akhirnya, barang ditahan oleh DJBC di tempat penimbunan pabean. 

“Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses kembali lantaran mengharuskan SLB membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya,” kata @ijalzaid. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

4 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

5 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

7 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

Askolani dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

10 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

11 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


Mantan Rekan Bisnis Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Gelapkan Uang Rp 60 Miliar

11 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Mantan Rekan Bisnis Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Gelapkan Uang Rp 60 Miliar

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan uang Rp 60 miliar.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

20 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.