TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Pasalnya, harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar ekspor sedang tinggi.
Jokowi menegaskan prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Karena itu, harga minyak goreng harus tetap terjangkau.
"Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," ujar Jokowi dalam keterangan video, Senin, 3 Januari 2021.
Dalam pernyataannya, Presiden juga mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Jokowi.
Harga minyak goreng belakangan tengah melambung di pasaran. Menukil Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah kini menyentuh Rp 18.550 per kilogram, sedangkan minyak goreng kemasan bermerk 1 dan bermerek 2 berada pada kisaran Rp 20.700 per kilogram dan Rp 20.200 per kilogram.
Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat minyak goreng sebagai salah satu penyumbang inflasi Desember dengan andil 0,08 persen.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.