TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berencana menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mulai pekan depan. Baca : Permudah Investasi, Thomas Lembong Siapkan Tiga Strategi
Enggartiasto menilai kebijakan tersebut tidak lagi diperlukan. "Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjang lagi," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. Ia berharap bisa menambah kemudahan berusaha jika aturan tersebut dihapuskan.
Baca : 2016, Aset Kelolaan BPJS Tembus Rp 289,98 Triliun
Menurut Enggartiasto, pemerintah akan memberikan surat edaran terkait dengan penghapusan kebijakan tersebut. "Nanti akan dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan," katanya.
Enggartiasto mengatakan keputusan untuk menghapus kebijakan diambil dalam rapat pagi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama sejumlah menteri lainnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pagi tadi. Mereka antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil serta Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Thomas Lembong
Enggartiasto mengatakan mereka sekaligus membahas strategi meningkatkan peringkat kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EODB). Tahun ini pemerintah menargetkan kenaikan peringkat EODB hingga di bawah 50 besar.
Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-91 dari 189 negara. Selama setahun lalu, peringkatnya membaik dari 105 menjadi 91. Sebelumnya, peringkat Indonesia berasa di posisi 120.
VINDRY FLORENTIN