TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperpanjang moratorium alih fungsi kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo.
“Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai memimpin rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2016.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan dan beberapa pejabat dari kementerian terkait. Selain itu, beberapa perwakilan pengusaha sawit juga turut diundang untuk menyampaikan pandangan.
Forum tersebut menyepakati memberlakukan kebijakan moratorium selama 5 tahun ke depan. “Kita juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.
Sebenarnya kebijakan soal moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Susilo Bambang Yudhoyono. “Jadi kebijakan ini masih merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya," kata Darmin.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih menyiapkan data agar moratorium yang dijalankan lebih bermanfaat. "Kebetulan kita juga punya program One Map Policy dan sekarang kita sudah punya peta dasarnya. Dengan demikian, kita harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional,” kata Darmin. Keberadaan data ini merupakan hal krusial. Karena kalau masih ada perbedaan data, masalah yang ada di lapangan menjadi sulit diselesaikan.
Untuk mengimplementasikan moratorium izin perkebunan kelapa sawit, pemerintah akan mengeluarkan Inpres baru. Penyusunan rancangan Inpres dan norma-norma dalam Inpres tentang moratorium ini akan dituntaskan dalam rakor berikutnya.
Dalam Inpres tersebut, setiap kementerian wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung moratorium dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. “Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
PINGIT ARIA