TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Airlangga menilai putusan itu akan memberi kepastian kepada imvestor untuk menanamkan modal di Tanah Air.
"Investor tidak wait and see lagi karena sudah ada penetepan dan keputusan," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Airlangga mengatakan keputusan MK telah menegaskan berakhirnya Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Dia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon terpilih dalam Pemilu tahun ini.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga berharap semua masyarakat bekerja sama dan mendukung upaya mendukung pemerintahan mendatang. Terlebih, menurut dia, situasi geopolitik saat ini sedang tidak menguntungkan bagi Indonesia.
Adapun MK dalam sidang hari ini menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU. "Amar putusan, mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat
Dalam gugatan itu, dua paslon itu antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai peserta Pilpres 2024. Pemerintah Jokowi juga dituding melakukan abuse of power melalui politisasi bansos maupun proses perubahan aturan di MK yang meloloskan Gibran dalam kontestasi.
MK juga diminta memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Namun, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel