TEMPO.CO, Jakarta - Indosat Ooredoo siap menyerahkan data terkait dengan penetapan tarif telepon Rp 1 per detik. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) curiga penetapan tarif yang terlalu murah ini merupakan bentuk persaingan tidak sehat antara operator telepon.
"Data nanti kami usulkan," kata Corporate Secretary PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), Trisula Dewantara, setelah memenuhi panggilan KPPU, Jumat, 24 Juni 2016. Ia menambahkan, "Tadi penjelasan umum saja."
Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan, bila terbukti, perusahaan terancam Pasal 20 undang-undang yang sama lantaran sengaja jual rugi atau predatory pricing guna menyingkirkan pesaing. "Indosat menggunakan promosi jaringan interkoneksi Rp 1 per detik atau lebih murah dibanding Telkomsel," kata Goppera.
Tak cuma Indosat, KPPU juga memanggil PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Perusahaan ini dimintai klarifikasi dalam dugaan melakukan tindakan monopoli. Ia berujar, Telkomsel menguasai 80 persen pasar di luar Pulau Jawa. "Dalam hal ini, Telkomsel diduga membeli SIM card milik Indosat," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Telkomsel menyatakan akan kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan KPPU dalam dugaan persaingan tidak sehat di bisnis operator seluler. Hal itu dinyatakan anggota Corporate Telkomsel, Endy. "Kalau soal dominasi, KPPU yang berhak menilai," kata Endy dalam kesempatan yang sama.
Kasus ini bermula saat iklan Indosat yang menyindir tarif Telkomsel beredar. Dalam iklan tersebut, terlihat sembilan wanita tengah memegang spanduk dan poster. Tulisan dalam spanduk dan poster itu antara lain, “Saya sudah buktikan nelpon ke Telkomsel Rp 1/detik,” dan “Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp 1/detik. Telkomsel? Gak mungkin.”
PUTRI ADITYOWATI BAGUS PRASETIYO VINDRY FLORENTIN