TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Satuan Tugas Waspada Investasi dengan menggandeng beberapa lembaga pemerintahan untuk meneken nota kesepakatan. Nota Kesepakatan tersebut berisi koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Selain OJK, enam instansi yang menandatanganinya adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berita Menarik: Perang Indosat-Telkomsel: KPPU Usut Predatory Pricing
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan Satgas tersebut bertugas mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktek investasi ilegal. Satgas sudah dibentuk sejak 2007. "Pelaporan bukannya semakin berkurang, tapi semakin banyak," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Muliaman menambahkan, saat ini sejumlah money game sangat marak beroperasi dalam aneka bentuk. Target operasinya tak hanya di kota, tapi juga di desa.
Modusnya pun beragam. "Mulai menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah berbisnis emas," tutur Muliaman.
Simak: Tuban dan Bojonegoro Keberatan Pemerintah Impor Daging Sapi
Ia mengatakan revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjadi penting dalam melindungi masyarakat dari upaya kejahatan berkedok investasi. Selain itu, Satgas diharapkan mampu menyadarkan masyarakat soal konsekuensi serta risiko mendapatkan tawaran dengan iming-iming imbalan di luar batas kewajaran.
Muliaman berujar, Satgas Waspada Investasi akan menjadi wadah koordinasi berbagai pihak yang terlibat penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Nota Kesepakatan yang ditandatangani menjadi payung hukum Satgas memperkokoh komitmen bersama antara kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan tugas pokoknya.
VINDRY FLORENTIN