Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JK Himbau Lembaga Keuangan dan Bank Beri Layanan Merata

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla tertawa saat bersiap menerima kunjungan kehormatan dari Deputi Perdana Menteri Turki Numan Kurtulmus (kiri) di sela-sela  KTT LB Ke-5 OKI mengenai Palestina dan Al-Quds Al-Sharif di JCC, Jakarta, 7 Maret 2016. ANTARA FOTO/OIC-ES2016
Wakil Presiden Jusuf Kalla tertawa saat bersiap menerima kunjungan kehormatan dari Deputi Perdana Menteri Turki Numan Kurtulmus (kiri) di sela-sela KTT LB Ke-5 OKI mengenai Palestina dan Al-Quds Al-Sharif di JCC, Jakarta, 7 Maret 2016. ANTARA FOTO/OIC-ES2016
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta lembaga keuangan dan perbankan menyediakan layanan keuangan secara merata hingga ke wilayah terpencil di seluruh nusantara demi mendorong inklusi finansial.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada pemikiran keliru bahwa jumlah institusi perbankan yang banyak akan menciptakan pemerataan ekonomi. Faktanya, layanan keuangan masih terkonsentrasi di daerah perkotaan dan belum menjangkau kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah terpencil.

“Pada 1980-an katanya dibutuhkan banyak bank untuk pemerataan, ternyata keliru. Bank semua berkumpul di kota, yang dibutuhkan adalah bank sampai di manapun di negeri ini,”paparnya, saat acara peluncuran Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi Keuangan OJK atau OJK-PROKSI), Selasa(15 Maret 2016).

Maka itu, Wapres Kalla mendesak lembaga keuangan dan bank meningkatkan penyebaran layanan finansial. Caranya tak hanya melalui pembukaan kantor cabang, tetapi juga dengan pengembangan sistem teknologi informasi yang dianggap lebih efisien.

Otoritas lembaga keuangan dan perbankanjuga diminta menciptakan sistem keuangan berdasarkan prinsip pemerataan ekonomi, bukan hanya mengejar peningkatan pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi semata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, suatu negara harus menjunjung tinggi prinsip pemerataan ekonomi rakyat karena hal itu menjadi dasar misi mencapai kemajuan dan keadilan suatu bangsa.

“Tidak ada negara jatuh karena pertumbuhan ekonomi kurang, tapi masalah bisa terjadi kalau pemerataan tidak bagus dan timbul kesenjangan. Itu prinsip di negara manapun,” tuturnya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

30 September 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan RUU KUP sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.


Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

21 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

Komisi Keuangan DPR membentu Panitia Kerja untuk nenvagas industri jasa keuangan termasuk Jiwasraya.


Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

13 Agustus 2019

Kalla: Holding BUMN Terwujud Tahun Ini
Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

Komisi Keuangan DPR mengingatkan, pembentukan super holding BUMN membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang.


Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

19 Juli 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan menjelaskan laporan keuangan kementerian dan lembaga di DPR.


DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Skema Rancangan Holding BUMN

12 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI, 6 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Skema Rancangan Holding BUMN

Komisi Keuangan semestinya menggelar rapat dengan Sri Mulyani, tapi batal.


Muncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS

27 November 2017

Defisit BPJS Kesehatan Mungkin Melebar
Muncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS

BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjamin biaya penyakit katastropik sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Cost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik

27 November 2017

Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba
Cost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik

Sesuai keputusan Presiden, 8 penyakit katastropik.tetap dijamin BPJS Kesehatan.


DPR Sahkan RUU APBN 2018

25 Oktober 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggantikan Menteri BUMN didampingi Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 Agustus 2017. Rapat ini membahas setoran dividen dari BUMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 43,69 triliun, dari target setoran tahun ini sebesar Rp 41 triliun. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Sahkan RUU APBN 2018

DPR mengesahkan RUU APBN tahun depan melalui sidang paripurna siang ini.


Persiapan Sri Mulyani Sebelum Aturan Intip Data Nasabah Disahkan

25 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kiri) menyimak arahan Presiden Joko Widodo saat Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juli 2017. ANTARA FOTO
Persiapan Sri Mulyani Sebelum Aturan Intip Data Nasabah Disahkan

Menteri Sri Mulyani menyatakan sejumlah persiapan dilakukan sebelum aturan keterbukaan informasi diberlakukan.


Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

25 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

Komisi Keuangan menyetujui aturan yang memberi wewenang aparat pajak mengintip data nasabah menjadi undang-undang.