TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan masih menanggung pembiayaan penyakit katastropik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, penegasan ini diberikan lantaran saat ini masih beredar informasi bahwa pihaknya tak lagi menanggung semua biaya penyakit katastropik.
Nopi mengatakan sebenarnya pihaknya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Kamis lalu, 23 November 2017, memaparkan skema cost sharing dalam pengelolaan program jaminan sosial serupa di sejumlah negara.
Skema tersebut mengetengahkan sistem pembagian biaya antara penyelenggara program jaminan kesehatan dengan peserta, khususnya untuk penyakit katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.
Namun, Nopi menegaskan bahwa itu hanya merupakan referensi akademik bagi penyelenggaraan program JKN-KIS. "Dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik, jadi jangan salah paham duluan ya," katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 26 November 2017.
Baca: Defisit Membengkak, BPJS Berwacana Tak Biayai Delapan Penyakit
Menurut Nopi, saat era PT Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak 2004 sampai dengan 2013.
Sejak PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 dan sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. "Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," ungkap Nopi.
Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
"Jadi, masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkaji lagi wacana cost-sharing untuk pengobatan beberapa penyakit.
Dia meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost-sharing tersebut. “Sebab kebijakan itu akan berimplikasi terhadap aspek pelayanan dan kepesertaan,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu dalam keterangan pers, Minggu, 26 November 2017.