TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan Provinsi Bali sebagai percontohan toleransi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan bagi daerah lain.
"(Kementerian ATR/BPN) ingin contoh yang baik dalam membangun toleransi dan kedamaian kehidupan masyarakat di Bali," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Denpasar, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Ferry hadir pada acara penyerahan sertifikat legalisasi masyarakat dan aset Pemerintah Provinsi Bali, didampingi Gubernur I Made Mangku Pastika. Ferry menyatakan pihaknya mendorong penyelesaian sengketa lahan tanah dan bangunan melalui proses mediasi.
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi II DPR itu menambahkan, penyelesaian sengketa lahan tanah atau bangunan di Bali tidak dapat dilakukan hanya dari aspek legal. "(Jika diselesaikan secara legal) akan timbul masalah, kita akan pending dan status quo-kan, tidak peduli itu siapa, agar Bali tetap damai dan tenteram," ujarnya.
Ferry mengisahkan dia pernah didatangi pengurus dewan masjid yang dilarang membangun tempat ibadah berdekatan dengan lokasi wisata. Ferry pun lalu mendatangi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah setempat maupun pengusaha, untuk mencari lahan pengganti dengan nilai yang sama untuk dibangun masjid.
Adapun Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Fatimah Saleh menyebutkan target sertifikasi lahan tanah atau bangunan milik masyarakat pada 2015 melalui Program Nasional (Prona) mencapai lebih dari 19.600 bidang, yang telah diselesaikan hingga Agustus 2015 sekitar 11.870 bidang. Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali juga membantu sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Bali sebanyak sepuluh bidang. "Sisanya ditargetkan selesai pada akhir 2015," tutur Fatimah.
Fatimah berharap penyelesaian aset pertanahan milik masyarakat akan membuka akses kredit untuk meningkatkan taraf hidup. Bagi pemerintah daerah juga akan menjadi simbol tertib administrasi dan menghindari sengketa klaim milik pribadi.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN setempat terkait dengan beberapa program pertanahan. Beberapa program yang telah berjalan antara lain sertifikasi tempat ibadah, pemetaan tanah, penanganan dan penyelesaian sengketa lahan, serta sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Bali.
Pastika menyebutkan lahan yang telah dilegalkan seluas 18,5 juta meter persegi atau 4.254 bidang dari total 19,2 juta meter persegi lahan atau 4.340 bidang lahan.
ANTARA