Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

image-gnews
Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Lahan perkebunan Sawit di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan sejumlah aktivis lingkungan untuk membuka rincian hak guna usaha (HGU) ke publik. Ia mengatakan semua perusahaan sawit yang tergabung dalam Gapki sudah melaporkan seluruh dokumen perizinan, termasuk HGU, lewat situs Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau Siperibun. 

Namun, ia menolak untuk mempublikasikannya ke publik. Alasannya, Eddy berujar pihak pengusaha tidak memiliki soft file dokumen yang memuat luas pemetaan perkebunan mereka.  

Eddy menyatakan sebetulnya tidak ada masalah membuka rincian HGU itu ke publik. Tapi yang memiliki soft file itu adalah pemerintah, dalam hal ini yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Data itu adanya di Kementerian ATR baik HGU maupun HGB (hak guna bangunan)," kata dia saat ditemui di kawasan Bandung Barat, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Saat mendapatkan HGU, kata dia, pengusaha hanya mendapatkan peta berbentuk hard copy dan sertifikatnya. Kendati demikian, ia tak menampik perusahaan tetap melakukan pemetaan tanah yang berisi batas patokan penanaman. 

Eddy pun kembali menegaskan tak berkenan mempublikasikan data tersebut. "Itu kan buatan kami, bukan resmi dari pemerintah. Sehingga kami tidak mau mem-publish, bisa jadi ternyata datanya beda karena ada pergeseran," kata dia. 

Meski begitu, menurut Eddy, publik tetap bisa mengajukan permintaan data HGU ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dia berkata publik bisa secara resmi mengajukan ke Kementerian tersebut sesuai prosedur, asalkan dengan tujuan yang jelas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan data kondisi lahan, hingga HGU melalui situs Siperibun. Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Sawit Watch pun meminta agar data tersebut juga dipublikasikan kepada masyarakat. 

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan jangan sampai langkah tersebut hanya menjadi penghimpunan data semata. Ia berharap upaya ini dapat menjadi ruang berbagi informasi yang mengedepankan prinsip keterbukaan.

Achmad menekankan pemerintah perlu mendorong kesadaran perusahaan sawit untuk melakukan transparansi. Terlebih, upaya yang sama sudah dilakukan pemerintah sejak lama, namun partisipasi dari perusahaan masih rendah. 

"Harapannya data dan informasi dalam Siperibun dapat diakses oleh publik sehingga akan tercipta ruang partisipasi publik dan kontrol yang dilakukan bersama masyarakat sipil,” kata Achmad kepada Tempo, Senin, 26 Juni 2023.

Pilihan Editor: Luhut Segera Panggil Perusahaan Sawit untuk Periksa Dokumen Perizinan Lahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

21 hari lalu

Pulau Kanawa. Shutterstock
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

29 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

29 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

30 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

30 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

30 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

30 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

32 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

34 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

35 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?