TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kementerian dan lembaga terkait untuk memprioritaskan legalisasi lahan sawit dalam kawasan hutan. Saat ini pemerintah sedang memproses pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan melalui mekanisme Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Airlangga menilai, kebijakan ini dapat menjadi strategi Indonesia dalam menghadapi UU Anti Deforestasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Seperti diketahui, sawit asal Indonesia dinilai tidak memenuhi prinsip keberlanjutan karena menyebabkan pembukaan hutan besar-besaran.
"Ini penting, sehingga dunia internasional tidak memandang negatif lagi, kalau bisa ini diselesaikan tidak dalam waktu lama," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Airlangga berharap penyelesaian sengkarut lahan sawit dalam kawasan hutan dapat rampung tahun ini. Pemerintah menargetkan pemberian legalitas terhadap perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan paling lambat 30 September 2024.
Kebijakan pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan diselesaikan dengan skema UU Cipta Kerja dalam dua mekanisme, yaitu Pasal 110A dan 110B. Pasal 110A berlaku untuk perkebunan di kawasan hutan yang memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan sebelum UU Cipta Kerja.
Melalui mekanisme Pasal 110A, perusahaan bisa mendapat surat keputusan pelepasan kawasan hutan jika memenuhi komitmen berupa pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan. Sedangkan perusahaan yang tidak mengurus hal tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.
Sedangkan Pasal 110B berlaku untuk penyelesaian terhadap pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan. Perusahaan yang masuk kriteria ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dilakukan oleh tim Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Sawit. Tim ini dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Umum Partai Golkar berharap Satgas Sawit bisa segera memberi legalitas terhadap perusahaan maupun masyarakat yang terindikasi memiliki perkebunan sawit dalam kawasan hutan. "Dengan demikian kami bisa memberikan statement (pernyataan) ke publik bahwa status keterlanjuran di kawasan hutan sudah selesai dan menjadi legal," ujar Airlangga.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan