Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

image-gnews
Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Hal ini diungkap Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini. 

"Tapi tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau memang produktif silahkan diberikan haknya," kata Husaini lewat keterangan resmi yang diterima Rabu pagi, 1 Maret 2023.

Husaini menyebut, pemberian hak milik untuk rumah toko dan rumah kantor diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021. 

Dalam Pasal 149 dalam Permen tersebut dijelaskan:

(1) Hak guna bangunan atau hak pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan hak milik.

(2) Rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah tunggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor.

(3) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan yang dipunyai oleh perorangan WNI yang diperuntukkan untuk rumah tinggal dapat diberikan hak milik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Husaini juga menjelaskan mengenai pelimpahan kewenangan dalam pendaftaran tanah sesuai dengan luasan perizinan

Pelimpahan kewenangan sudah dilimpahkan kepada Kanwil atau Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan atau Kantah, sesuai dengan luas perizinannya.

"Ini dilakukan untuk proses percepatan. Jadi tidak ada lagi yang mengurus perorangan datang ke Kementerian,” ujar Husaini.

Pilihan Editor: Daftar Lengkap Tanah dan Bangunan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani: Doesn't Make Sense 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Mahfud Md Pernah Didatangi Pengusaha yang Protes soal Suap Perizinan

21 hari lalu

Bakal cawapres Mahfud MD menghadiri konsolidasi relawan di Yogyakarta Minggu 29 Oktober 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cerita Mahfud Md Pernah Didatangi Pengusaha yang Protes soal Suap Perizinan

Mahfud Md mengatakan tindak pidana korupsi dan kolusi sering terjadi di kelompok elite, tapi dia tidak menyebutkan spesifik kasus yang ia maksud.


Bantu Urus Perizinan, Pemprov DKI Gelar PTSP Goes to Mall di AEON dan Summarecon Kelapa Gading

24 hari lalu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI melaksanakan sosialisasi perihal perizinan di ruang publik bernama PTSP Goes to Mall. Kali ini lokasi pelayanan ada di Senayan City Mall, Jakarta Selatan, Minggu, 5 November 2023. Tempo/Novali Panji
Bantu Urus Perizinan, Pemprov DKI Gelar PTSP Goes to Mall di AEON dan Summarecon Kelapa Gading

Dinas PMPPTSP DKI Jakarta melakukan sosialisasi perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal di sejumlah mal di Ibu Kota.


Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Surati Menteri LHK

27 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Surati Menteri LHK

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menilai pemutihan lahan sawit berpotensi maladministrasi. Karena itu, Ombudsman mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan.


Kemenhub Ungkap Perizinan Surya Airways Baru 50 Persen hingga Bisa Beroperasi Penuh

41 hari lalu

Maskapai baru Surya Airways yang bernaung di bawah PT Surya Mataram Indonesia. Surya Airways disebut akan membuka layanan penerbangan domestik dan internasional. Instagram @bennyrustanto
Kemenhub Ungkap Perizinan Surya Airways Baru 50 Persen hingga Bisa Beroperasi Penuh

Kemenhub menyebut proses perizinan yang dilakukan Surya Airways baru mencapai 50 persen dari seluruh proses hingga dapat beroperasi secara komersial.


Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Buka Suara soal Maskapai Baru Surya Airways: Masih Tahap Izin Usaha

41 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berbincang dengan Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni (ketiga kanan) dan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaludin (keempat kanan) usai melakukan peninjaun pelaksanaan mudik Natal 2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. ANTARA/Muhammad Iqbal
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Buka Suara soal Maskapai Baru Surya Airways: Masih Tahap Izin Usaha

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni menjelaskan Surya Airways masih dalam tahap perizinan usaha.


Kemendag: Tiktok Belum Mengajukan Izin E-commerce sampai Sekarang

45 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag: Tiktok Belum Mengajukan Izin E-commerce sampai Sekarang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal kabar dibukanya kembali layanan TikTok Shop. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan hingga saat ini TikTok belum mengajukan izin untuk melakukan transaksi jual beli.


Kemendag Targetkan Ketentuan Positive List Barang Impor Selesai Bulan Ini

48 hari lalu

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menjelaskan perkambangan izin ecommerce TikTok dalam konferesi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kemendag Targetkan Ketentuan Positive List Barang Impor Selesai Bulan Ini

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menargetkan ketentuan Positive List selesai Oktober 2023.


Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

56 hari lalu

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.


Jaga Pengosongan Hotel Sultan, Polres Jakpus Kerahkan 100 Personel

57 hari lalu

Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 29 September 2023. Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau di Hotel Sultan sampai hari ini, Jumat 29 September 2023. Untuk diketahui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah habis, HGB itu sebelumnya diterbitkan pada 1973 dan diperpanjang kembali selama 20 tahun pada 2002, dan habis pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jaga Pengosongan Hotel Sultan, Polres Jakpus Kerahkan 100 Personel

Kawasan Hotel Sultan resmi kembali menjadi milik negara setelah status HGB yang dipegang PT Indobuildco berakhir


KKP Sebut Pengawasan di Zona Penangkapan Ikan Terbukti Efektif

26 Agustus 2023

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
KKP Sebut Pengawasan di Zona Penangkapan Ikan Terbukti Efektif

KKP mengatakan pengawasan di zona penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terbukti mampu dan efektif.