Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

image-gnews
Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hak Guna Bangunan atau HGB adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang umumnya diterbitkan oleh pemerintah atau pemilik lahan untuk jangka waktu tertentu. Namun, bagi sebagian pemilik, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah tujuan akhir dalam kepemilikan tanah mereka.

SHM memberikan hak penuh atas tanah, dan pengubahan status dari HGB menjadi SHM adalah langkah yang penting. Bagaimana caranya? Sebelum mengurus peralihan HGB menjadi SHM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Mengubah HGB Menjadi SHM

Berikut adalah persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

  1. Formulir Permohonan: Isi dan tandatangani formulir permohonan yang telah disediakan oleh ATR/BPN.

  2. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Jika Anda mewakilkan orang lain untuk mengurus proses ini, berikan surat kuasa yang sah.

  3. Fotokopi Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan identitas kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Jika properti Anda memiliki beban hak tanggungan, pastikan Anda memiliki surat persetujuan dari kreditor.

  5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  6. Bukti Pembayaran Uang Pemasukan: Saat mendaftar, Anda harus membayar biaya pemasukan sebesar Rp50.000. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran ini.

  7. Sertifikat HGB: Anda perlu memiliki sertifikat HGB yang ingin diubah menjadi SHM.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  8. IMB/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah: Jika Anda menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m2, Anda perlu menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Langkah-langkah Mengubah HGB Menjadi SHM

Dilansir dari brighton.co.id, berikut langkah-langkah untuk meningkatkan status HGB ke SHM:

  1. Kunjungi Kantor BPN: Datanglah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Saat tiba di kantor, kunjungi loket pelayanan yang sesuai.

  2. Isi Formulir Permohonan: Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, Anda harus mengisi informasi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa Anda menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

  3. Pembayaran: Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

  4. Tunggu Proses: Setelah Anda mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu selama lima hari kerja untuk prosesnya.

  5. Pengambilan SHM: Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Anda dari loket pelayanan.

Pilihan Editor: KPA Sebut Aturan HGU 190 Tahun HGB 2160 tahun Jokowi Langgar Konstitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

21 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

1 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

1 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

1 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

29 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

32 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono hadiri rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

37 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.