Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

image-gnews
Ilustrasi Louis Vuitton. REUTERS/Yuya Shino
Ilustrasi Louis Vuitton. REUTERS/Yuya Shino
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) Justisiari mengatakan, dalam menggunakan produk mewah, kebanyakan masyarakat Indonesia lebih memilih produk palsu. "Bukan karena tertipu. Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya," kata Justi saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. 

Sebaliknya, untuk produk kosmetik dan obat, kebanyakan konsumen menggunakan produk palsu karena tidak tahu. Tak hanya potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak dan kerugian konsumen, penggunaan produk palsu, menurut dia, juga akan mengurangi potensi lapangan pekerjaan.

MIAP menyatakan, dari hasil survei 2014, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 65,1 triliun akibat pemalsuan produk. Angka itu meningkat 1,5 kali lipat dari survei sebelumnya pada 2010 yang hanya Rp 43,2 triliun. 

Ada tujuh industri dengan jumlah pemalsuan terbesar. Tinta printer palsu menjadi produk dengan jumlah pemalsuan terbesar, yaitu 49,4 persen pada tahun 2014. Selain tinta printer, produk lain dengan tingkat pemalsuan terbesar secara berturut-turut adalah pakaian palsu sebanyak 38,9 persen, barang olahan kulit 37,2 persen, peranti lunak 33,5 persen, dan kosmetik 12,6 persen. Adapun makanan dan minuman palsu masing-masing 8,5 dan 3,8 persen.

Dalam pergaulan internasional, penggunaan produk palsu akan merusak citra Indonesia. Bahkan, karena tingginya pelanggaran hak karya intelektual, Indonesia saat ini masuk priority watch list dalam hal investasi. Artinya, penanaman modal disarankan, tapi risiko pelanggaran hak cipta menjadi catatan tersendiri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu, kami imbau masyarakat agar menggunakan produk original, juga agar tak membunuh kreativitas," ucap Justi. 

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Rusharyanto, mengatakan, selain dengan Undang-Undang Hak Cipta, pihaknya juga berupaya menjerat pelaku pemalsuan dengan undang-undang lain. Misalnya adalah UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, UU Perindustrian dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp 3 miliar, dan UU Migas dengan masa kurungan 5-6 tahun. 

"Kami juga pernah menjerat pemalsuan dengan UU Kesehatan dengan masa kurungan 12 tahun penjara," katanya.

FAIZ NASHRILLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Seorang jemaah haji meminum air zamzam di Masjidil Haram (4/12). Di Masjidil Haram tersedia ribuan gentong berisi air zamzam untuk para jemaah haji. Foto: TEMPO/Burhan Sholihin
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?


Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Pedagang menunjukkan air Zam-Zam yang dijajakan di Thamrin City, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.


Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Seorang pekerja mengumpulkan jeriken berisi air zamzam yang diambil dari sumbernya di Pudai, Mekkah,  Arab Saudi (17/10). Setiap jamaah akan membawa air tersebut kembali ke negaranya.  ANTARA/Saptono
Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.


Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Air Zam Zam. adweek.com
Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.


Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.


Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Sejumlah barang bukti KTP dan buku nikah palsu yang ditunjukkan saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/01). TEMPO/Fully Syafi
Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.


Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

23 Maret 2015

Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)
Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.


Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Petugas kepolisian menunjukan  barang bukti ban IRC palsu  beserta tersangka di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (26/9) . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.


Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/Subekti
Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.


Polisi Ciduk Jaringan Pemalsu Buku Kir  

26 November 2014

Deretan mobil melakukan pengujian emisi kendaraan di sekitar halamam parkir Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (02/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Polisi Ciduk Jaringan Pemalsu Buku Kir  

Ada sekitar 4.000 buku kir palsu yang beredar dalam enam bulan belakangan.