TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Endang Kusulanjari mengatakan OJK akan mengawasi industri konglomerasi bank. Pengawasan konglomerasi ini dilakukan kepada induk perusahaan maupun anak perusahaan yang bergerak di sektor keuangan.
"Kami akan lakukan pengawasan dengan sistem integrasi karena awalnya pengawasan bank dilakukan satu persatu," katanya ketika ditemui dalam Seminar Pengawasan Industri Jasa Keuangan Terintegrasi dan Perlindungan Konsumen di Indonesia Banking School, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2014.
Pengawasan terintegrasi ini bertujuan agar OJK dapat menjaga lembaga keuangan tetap sehat dan sesuai ketentuan. Pengawasan ini juga ditujukan untuk menghindari adanya dampak sistemik jika terjadi gangguan atau permasalahan pada struktur usaha konglomerasi tersebut. "Ini supaya kalau anak perusahaan bermasalah induknya (pun sebaliknya) tidak ikut terdampak dan mengakibatkan gangguan," kata Endang.
Menurut Endang, pengawasan OJK tetap dilakukan kepada masing-masing entitas perusahaan. Namun, informasi akan dikompilasikan sebagai informasi konglomerasi bank. “Penggabungan informasi masing-masing entitas akan mempermudah OJK mengawasi kondisi industri yang bersifat konglomerasi tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini terdapat 31 konglomerasi bank yang bergerak di industri keuangan dan konglomerasi yang anak usahanya tidak bergerak dalam industri keuangan.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terpopuler:
Mari Pangestu Usulkan Visa Gratis ke Negara Muslim
Survei BPS: Orang Indonesia Ternyata Cukup Bahagia
Thailand Kompetitor Utama Indonesia Hadapi 2015