TEMPO.CO, Jakarta - Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari segi layanan, skala, dan peran ekonomi masing-masing.
Berdasarkan fungsinya, bank terbagi menjadi dua jenis, yaitu bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum. Melansir dari laman Otorits Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan dapat melakukan transaksi giral.
Sementara itu, BPR adalah bank konvensional ataupun syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Sama seperti bank umum, BPR menyediakan fasilitas kredit, misalnya modal kerja, investasi pendukung usaha, serta untuk biaya pendidikan, dan renovasi rumah.
Perbedaan BPR dan Bank Umum
BPR dan bank umum meskipun sama-sama memberikan layanan perbankan, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Mengutip dari Koran Tempo, berikut adalah perbedaan BPR dan bank umum:
1. Jasa Lalu Lintas Pembayaran
Bank umum memiliki kewenangan memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan terhubung langsung dengan sistem kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Jasa lalu lintas pembayaran adalah jasa yang diberikan perbankan untuk nasabah, seperti kliring dan jual beli valuta asing. Kewenangan ini tidak dimiliki BPR karena dibatasi regulasi.
2. Transaksi Giral
Bank umum dapat melakukan transaksi giral, namun BPR tidak. Transaksi giral adalah serangkaian aktivitas keuangan yang melibatkan transfer dana antarpihak tanpa melibatkan uang tunai fisik. Artinya, dalam transaksi giral, perpindahan nilai keuangan dilakukan secara elektronik atau digital.
3. Fokus Nasabah
BPR dibuat sebagai bank komunitas dengan segmentasi pasar yang lebih berorientasi pada masyarakat kecil di sekitarnya serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Konsep ini membuat BPR dapat memberikan layanan intensif untuk memenuhi kebutuhan intermediasi nasabah sekala mikro. Sedangkan bank umum melayani berbagai segmen pasar, termasuk korporasi besar, usaha menengah, dan individu dengan skala keuangan yang lebih besar.
4. Jenis Layanan
BPR berfungsi sebagai penyedia layanan keuangan lapis pertama yang mudah diakses masyarakat perdesaan atau daerah yang belum terjangkau bank umum. Sehingga jenis layanan BPR lebih sempit karena BPR dilarang menerima simpanan giro, program valas, dan perasuaransian. Sedangan bank umum cenderung menawarkan berbagai produk layanan yang lebih luas.
5. Skala Operasi
Operasi BPR dibatasi hanya untuk menjangkau nasabah secara lebih intensif khususnya untuk memenuhi kebutuhan nasabah skala mikro. Meskipun memiliki modal terbatas, BPR dimaksudkan untuk menjadi penyedia layanan keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat perdesaan. Sedangkan bank umum memiliki skala operasi yang lebih besar dan dapat memilki jangkauan yang lebih luas dengan kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi.
6. Penyertaan Modal
Penyertaan modal pada BPR dianggap sebagai kegiatan di luar kegiatan usaha bank. Sedangkan bank umum memiliki modal yang lebih besar dan dapat melakukan berbagai kegiatan, termasuk penyertaan modal, untuk pengembangan bisnisya.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya