TEMPO.CO, Jakarta -VP Consumer dan Retail Lending Bank Negara Indonesia, Indrastomo Nugroho, menyambut baik ide pengembang tentang penerapan tabungan wajib perumahan. "Saya kira sangat bagus. Kami pernah diajak rapat dengan beberapa pengembang tentang ini," ujar Indrastomo, Kamis 8 Maret 2012.
Ia menjelaskan ada dua konsep tabungan perumahan. Pertama, dalam bentuk tabungan individu untuk uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR). Kedua, tabungan kolektif masyarakat yang dananya disalurkan untuk kebutuhan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. "Jika yang pertama, individu menabung dan uangnya habis ketika uang muka dibayarkan, sedangkan yang kedua bentuknya pinjaman (untuk pihak lain) sehingga uangnya tidak akan habis dan berputar terus," ucapnya.
Konsep kedua inilah, kata Indrastomo, yang sepertinya coba diusulkan oleh pengembang. Tabungan wajib perumahan bisa dimanfaatkan untuk menurunkan bunga KPR. Menurut perhitungannya, jika bunga untuk KPR diperhitungkan dengan menggabungkan bunga deposito yang berkisar 5,5 persen dan bunga tabungan wajib perumahan yang lebih rendah, ada kemungkinan bunga KPR semakin rendah. “Meski perhitungan tidak sesederhana itu karena harus mengkalkulasi premi resiko, biaya overhead, dan net interest margin, tapi kami mendukung," kata Indrastomo.
Yang sebenarnya jadi masalah bagi masyarakat bepenghasilan rendah adalah uang muka dan biaya administrasi di awal. Kalau uang muka 10 persen ditambah biaya 5 persen, total yang harus keluar di awal 15 persen.
Itu sebabnya Indrastomo menilai solusi tabungan perumahan untuk uang muka sebenarnya sudah sangat membantu. Selama ini program yang ada adalah pinjaman untuk uang muka. Menurut dia, ide tabungan perumahan masih digodok baik oleh Kementerian Perumahan Rakyat maupun asosiasi pengembang.
MARTHA THERTINA