TEMPO Interaktif, Jakarta -Sebanyak 70 persen proses sanggah yang dilakukan peserta pengadaan barang/jasa diketahui salah. "Rata-rata 70 persen sanggah tidak betul," kata Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, kepada wartawan di kantor LKPP hari ini .
Menurut Agus, data itu disampaikan oleh Menteri PU Djoko Kirmanto di hadapan presiden beberapa waktu lalu.
Aturan sanggah itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Peraturan itu menyebutkan, setiap pihak yang ingin melakukan sanggah banding harus membayar jaminan. "Sanggah silahkan, tapi begitu masuk sanggah banding wajib menyetorkan jaminan 2 per mil (dua per seribu) dari nilai kontrak atau setinggi-tingginya Rp 50 juta," kata Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Agus Prabowo menambahkan.
Jika sanggahnya terbukti benar, maka dana tersebut akan dikembalikan. Jika tidak, maka dananya akan dicairkan dan dimasukkan dalam kas negara. "Kita sibuk repot menjawab atau meneliti hal-hal yang tidak betul, oleh karena itu diperkenalkan sanggah banding dengan jaminan," kata Agus Prabowo.
Sanggah adalah salah satu hak yang dimiliki peserta selama proses lelang. Sanggah ada dua kesempatan, yaitu sanggah dan sanggah banding. Sanggah adalah kesempatan pertama setelah pengumuman calon pemenang. Kalau tidak puas dengan hasil sanggah pertama, maka bisa masuk ke sanggah banding.
Sanggah banding dapat diajukan dalam rentang waktu 15 hari setelah putusan sanggah pertama dikeluarkan. "Berbeda dengan dulu, sekarang selama sanggah banding berlangsung, proses harus dihentikan," kata Agus Prabowo.
EVANA DEWI