Dua hari lalu Korea Selatan mengumumkan pembatasan perdagangan mata uang bagi bank sebagai antisipasi meluasnya krisis Eropa. Tujuan kebijakan ini untuk mengendalikan utang asing jangka pendek dan volatilitas di pasar modal. Otoritas khawatir dengan nilai won yang terus mengalami kenaikan dan penurunan secara drastis.
Ia menyatakan, bank sentral telah mengeluarkan peraturan mengenai perdagangan rupiah di luar negeri pada 2005. PBI Internasionalisasi Rupiah Nomor 7/14 Tahun 2005 melarang transaksi rupiah di luar negeri. "Transaksi spekulatif sudah dilarang sejak saat itu," katanya.
Baca Juga:
Tiga tahun kemudian, PBI tersebut diperbaharui. Transaksi rupiah di luar negeri diizinkan asal ada aset yang memberikan penjaminan. Hartadi menilai, kondisi pasar dan investasi Indonesia mulai membaik. Kepemilikan asing di Sertifikat Bank Indonesia mencapai Rp 33,4 triliun atau 12,4 persen dari jumlah keseluruhan SBI.
Artinya, penurunan kepemilikan asing dalam Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak lagi sebesar pada Mei lalu. Pada akhir Mei, kepemiloikan asing mencapai Rp 36,36 triliun di SBI, turun drastis dari posisi bulan sebelumnya sebesar Rp 84 triliun.
FAMEGA SYAVIRA