TEMPO Interaktif, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia telah menyewa pengacara dari kantor Northon White Lawyers & Notaries di Sydney, Australia, untuk menghadapi perkara tudingan kartel oleh Komisi Pengawas Kompetisi dan Konsumen Australia (Australia Competition and Consumer Commission).
"Sekiranya nanti Garuda dimintai penjelasan berkaitan hal tersebut, maka Northon White akan mewakili Garuda," kata juru bicara PT Garuda Indonesia, Pujobroto, melalui pesan pendeknya dari Hong Kong kemarin.
Menurut dia, hingga kemarin pengacara tersebut belum memberitahukan adanya panggilan sidang dari Pengadilan Federal Australia. Pengadilan ini yang akan menyidangkan perkara kartel atas laporan komisi anti perdagangan tidak sehat tersebut. Pujobroto juga enggan menjelaskan bukti-bukti apa saja yang akan diserahkan dalam persidangan nanti.
Komisi Pengawas Kompetisi dan Konsumen Australia, dalam rilisnya yang dimuat dalam situsnya pada 2 September lalu, menuding Garuda telah melakukan konspirasi dengan sejumlah maskapai lain dalam penentuan tarif tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Tarif tersebut diberlakukan untuk setiap pengiriman kargo dengan tujuan Indonesia dan Hong Kong.
Garuda juga dituding menetapkan tarif keamanan (security surcharge) dalam pengiriman kargo dari Australia dengan tujuan Indonesia dan Hong Kong. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh komisi itu, Garuda dituding telah berkonspirasi dalam kegiatan kartel tersebut dari 2001 sampai 2006.
Menurut Komisi ini, Garuda merupakan maskapai ke-10 yang terlibat kasus persaingan tidak sehat tersebut. Maskapai lainnya antara lain Quantas Airways, British Airways, Air France, KLM, Martinair Holland, Singapore Airlines, dan Cargolux International Airline.
Rencananya, hakim Pengadilan Federal Sydney, Jacobson, akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari Garuda pada 22 Oktober mendatang. Garuda membantah tudingan kartel tersebut. "Kami tidak pernah mengenakan fuel surcharge dalam bentuk apa pun juga terhadap pengirim barang dari Australia," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Syatar, awal September lalu.
Namun, ia mengakui menetapkan tarif keamanan untuk kargo di Australia. "Tetapi hal tersebut tidak berdasarkan referensi dari airline lain," kata Emirsyah, "dan basis tarif itu sama sekali berbeda dengan maskapai-maskapai lainnya."
Dalam rilis yang dimuat kemarin di situs komisi tersebut menyebutkan, Pengadilan Federal Australia telah menolak permohonan banding Singapore Airlines. Pengadilan memperkuat bukti-bukti hasil investigasi komisi itu, yang didasarkan pada Undang-Undang Praktek Perdagangan Bab 155 tahun 2007 dan 2008. Ketua Komisi Pengawas Kompetisi dan Konsumen Australia Graeme Samuel menyambut baik putusan tersebut. "Ini putusan yang amat penting bagi ACCC," ujarnya. Putusan ini membuat Undang-Undang Praktek Perdagangan tersebut diyakini mampu menjangkau kegiatan kartel dari luar Australia dan berdampak bagi masyarakat di negara ini.
MARIA HASUGIAN