TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan pencairan penyertaan modal nasional (PMN) Rp 7,5 triliun bersifat mendesak. PMN penting untuk restorasi pesawat hingga penyerapan tenaga kerja.
“Alasan pertama untuk memperbaiki rasio likuiditas Garuda dan kedua mendorong percepatan restorasi armada,” ujar dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca: Erick Thohir Sebut Utang Garuda Turun 50 Persen: Tahun Depan Bisa Tambah Pesawat
Selain itu, PMN akan digunakan untuk memenuhi komitmen perseroan sesuai dengan perjanjian perdamaian yang tertuang dalam proposal restrukturisasi perusahaan. Garuda, Irfan melanjutkan, juga perlu menjaga tingkat aksesabilitas dan konektivitas antar-pulau di Indonesia.
Pemerintah berjanji mengucurkan PMN senilai Rp 7,5 triliun untuk maskapai pelat merah pada tahun ini. Pemberian PMN tersebut sebelumnya telah mendapatkan restu dari DPR.
Peberbitan bantuan modal tersebut dilakukan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta konversi obligasi wajib konversi (OWK) dan utang kreditur melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. “PMN sebesar Rp 7,5 triliun akan digunakan untuk biaya maintenance, restorasi, dan pemenuhan maintenance reserve, serta modal kerja,” ucap Irfan.
Irfan juga menjelaskan, hasil analisis dari aspek ekonomi, keuangan, legal, fiskal, sosial/lingkungan, menggambarkan bahwa PMN layak diberikan ke Garuda. Khusus dari aspek ekonomi, manfaat pemberian PMN bagi pemerintah adalah meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar US$ 725 juta.
“Disertai potensi mempertahankan penyerapan tenaga kerja kepada Garuda Group,” tutur Irfan.
Sedangkan manfaat finansial pemberian PMN bagi Garuda adalah memperbaiki proyeksi pendapatan, EBITDA, EBITDAR, dan saldo akhir kas. “Serta dapat menjadikan Garuda menjadi perusahaan yang sehat,” kata Irfan.
Pencairan PMN Terganjal Syarat
Pemerintah sejatinya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PMN pada 30 November lalu. Seiring dengan itu, kajian OWK untuk Garuda pun telah ditandatangani oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Irfan menuturkan meski progresnya cukup signifikan, ada beberapa hal yang menghambat pencairan PMN. Garuda perlu memenuhi persyaratan pencairan PMN sampai batas waktu yang ditetapkan.
“Sehubungan dengan pencairan PMN dan konversi utang, yaitu pemenuhan syarat pencairan PMN, maksimal di 22 Desember 2022 dan penerbitan PP OWK ditargetkan maksimal 20 Desember 2022,” ucap Irfan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Irfan juga meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI agar pencairan PMN dan konversi utang segera berjalan. “Sesuai dengan jadwal yang ditargetkan Garuda,” kata dia.
Baca: Optimalkan Bandara Kertajati, Garuda Indonesia Operasikan Penerbangan Langsung ke Tanah Suci
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini