TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) optimistis tingkat inflasi dalam negeri akan terus terkendali pada 2024 bahkan hingga 2025. Menurut BI, kestabilan inflasi merupakan buah dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID). “Melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah,” tertulis dalam keterangan resmi BI, seperti dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Merujuk pada catatan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Oktober 2024 mengalami sedikit penurunan secara year on year (yoy). Angkanya menjadi 1,71 persen dari realisasi inflasi bulan sebelumnya sebesar 1,84 persen.
Sedangkan, inflasi yang tercatat yaitu sebesar 0,08 persen month to month (mtm) dengan kisaran sasaran di angka yang sama dengan prediksi BI untuk 2024 dan 2025. Dengan kata lain, terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,23 pada Oktober 2023 menjadi 106,01 pada Oktober 2024.
Inflasi inti pada Oktober 2024 tercatat sebesar 0,22 persen (mtm), lebih tinggi dari inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 0,16 persen (mtm). Capaian ini didorong oleh peningkatan harga komoditas global dengan komoditas yang menyumbang inflasi paling tinggi adalah emas perhiasan, nasi dengan lauk, dan kopi bubuk.
Adapun, secara tahunan, inflasi inti Oktober 2024 tercatat sebesar 2,21 persen (yoy), meningkat dari inflasi inti bulan sebelumnya sebesar 2,09 persen (yoy).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan bahwa inflasi secara tahunan pada Oktober 2024 terjadi di keseluruhan provinsi di Indonesia. Hasil ini didapatkan setelah BPS melakukan pengumpulan data lewat pemantauan di 150 kabupaten dan kota.
“Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan utamanya didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 2,3 persen dan memberikan andil sebesar 0,67 persen terhadap inflasi umum,” ucap Amalia dalam konferensi pers, Jumat, 01 November 2024.
Vedro Imanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan