TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan ada 561 aduan dari masyarakat yang diterima OJK terkait dengan kasus Investree. Angka tersebut setara dengan 3 persen dari jumlah total aduan terkait financial technology (fintech) yang masuk ke OJK.
“Jumlah pengaduan Investree ini sebanyak sekitar 561 pengaduan dan ini kalau ditotal dari jumlah pengaduan fintech mungkin ini sekitar tiga persen dari total pengaduan, tapi ya cukup banyak,” ucap Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Friderica, ada tiga topik yang menjadi pokok aduan terbanyak soal Investree. Aduan tersebut soal kegagalan atau keterlambatan transaksi. Kemudian soal imbal hasil dan margin keuntungan, serta beberapa aduan lainnya.
OJK sendiri, kata Kiky, telah melakukan tindak lanjut terhadap kasus Investree yang merugikan para konsumen. OJK telah memberikan surat peringatan tertulis kepada Investree karena dinilai lambat menanggapi 561 aduan konsumen yang masuk ke OJK. Selain itu, OJK juga melakukan penyelidikan khusus kepada Investree.
“Saat ini tengah dilakukan penyelidikan, pemanggilan para saksi, dan verifikasi data dengan fakta materiil,” ujar Kiky.
OJK juga sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober lalu. Investree tetap diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban mereka kepada para lender dan borrower. Begitu juga mengenai mekanisme penyelesaian hak yang harus disediakan informasinya secara jelas oleh Investree.
Sebelum izin usaha dicabut, eks CEO Investree Adrian Gunadi telah diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi pada 2 Februari 2024 lalu. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
Adil Al Hasan ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.