Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti Sebut Ada 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Daftarnya

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Bappebti. bappebti.go.id
Bappebti. bappebti.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Perdagangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Semua CPFAK ini telah memenuhi Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti harus mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan atau 25 Oktober 2024. “Sampai dengan batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi peraturan tersebut dengan berhasil lolos menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” kata Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 2 November 2024.

Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, 22 CPFAK ini siap melanjutkan proses menjadi PFAK menyusul enam perusahaan sebelumnya. Dua puluh dua CPFAK yang tengah berproses tersebut adalah PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).

Selain itu, terdapat pula PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).

Kasan mengatakan Bappebti mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. Dia menyebut proses ini akan terus berjalan sampai para calon ini resmi menjadi PFAK. “Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan,” kata Kasan.

Pada Pasal 42 ayat 1 Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka, para CPFAK yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka aset kripto.

“Prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia,” kata Kasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, mengatakan proses ini harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK. Para CPFAK ini akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus, dan pemegang saham perusahaan. 

“Serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” kata Tirta.

Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX. Dari 30 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah berizin resmi sebagai PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (TRIV), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Adapun sisanya, 22 perusahaan merupakan CPFAK dan 2 non-CPFAK yang saat ini semua sedang berproses menjadi PFAK.

“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK,” kata Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani.

Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK.

Pilihan editor: Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Efek Halving Bitcoin Terhadap Pasar Kripto

4 hari lalu

Ilustrasi aset kripto.  Dok. Freepik
Efek Halving Bitcoin Terhadap Pasar Kripto

Halving Bitcoin adalah proses ketika hadiah blok (block reward) yang diberikan kepada penambang berkurang separuh setiap 210.000 blok atau sekitar empat tahun sekali.


OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

20 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

OJK memperkirakan nilai transaksi perdagangan digital pada 2023 mencapai lebih dari Rp 500 triliun.


Cara Berkelas Raline Shah Bantah Pernah Menikah dengan Brian Armstrong

23 hari lalu

Raline Shah dan Brian Armstrong. Foto: Instagram/@ralineshah
Cara Berkelas Raline Shah Bantah Pernah Menikah dengan Brian Armstrong

Raline Shah mengunggah foto dengan Brian Armstrong sekaligus membantah rumor mereka berdua pernah menikah.


Profil Brian Armstrong, Bos CEO Coinbase yang Membantah pernah Jadi Suami Raline Shah

23 hari lalu

Brian Armstrong, bos Coinbase saat mengumumkan pernikahan dengan Angela Meng. Foto: X.
Profil Brian Armstrong, Bos CEO Coinbase yang Membantah pernah Jadi Suami Raline Shah

Raline Shah diduga pernah menikah diam-diam dengan CEO Coinbase, Brian Armstrong. Bagaimana sosoknya?


CEO Coinbase Brian Armstrong Bantah pernah Menikahi Raline Shah

23 hari lalu

Brian Armstrong dan Raline Shah dalam sebuah pertemuan. Foto: X.
CEO Coinbase Brian Armstrong Bantah pernah Menikahi Raline Shah

Ramai dikabarkan bahwa bos Coinbase Brian Armstrong pernah menikah dengan Raline Shah. Namun kabar itu dibantah miliarder itu.


Malware Perfctl Serang Ribuan Sistem Linux Sejak 2021, Diam-diam Menambang Mata Uang Kripto

26 hari lalu

Ilustrasi Serangan Malware XHelper (Shutterstock) (Ant)
Malware Perfctl Serang Ribuan Sistem Linux Sejak 2021, Diam-diam Menambang Mata Uang Kripto

Malware Perfctl menonjol sebagai ancaman yang signifikan karena desainnya.


Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

27 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

OJK dan Bappebti bersiap menjelang peralihan kewenangan pengawasan aset kripto.


Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

27 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

Baru ada lima perusahaan pedagang fisik aset kripto yang mendapat izin Bappebti jelang penutupan pendaftaran 16 Oktober mendatang.


OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

27 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.


Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

29 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

Transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun.