TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan Nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan institusinya telah menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024. Karena itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Cut Fika dalam keterangannya di keterbukaan informasi dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Cut Fika mengatakan tak ada dampak material yang dirasakan perseroannya langsung terhadap operasional dan keuangan atas kasus hukum tersebut. Meski demikian, dia menyebut, Bukalapak akan menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan cara memperkuat kebijakan internal serta mengevaluasi berkala proses operasional.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” kata Cut Fika.
Perkara Bukalapak melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, Bukalapak pernah mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, Bukalapak juga tak serta merta bisa membayar ganti rugi. “Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan, PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja.
“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia.
Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan