TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, permintaan dalam tahun ini mencapai 26 juta meter kubik.
"Kalau proyeksinya ya sekarang 26 juta. Ini kan masih bertambah, karena masih ada yang terus mengajukan. Tapi kemarin Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) menetapkan 26 juta dulu tahun ini. Nanti kami akan umumkan lagi," ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat berbincang dengan Tempo di kantornya di KKP, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Victor mengatakan, jumlah itu digunakan antara lain untuk sejumlah proyek reklamasi. Enggan menyebutkan secara spesifik proyek mana saja, dia menyebut sebagian izin reklamasi memang menjadi kewenangan kementeriannya. Pemerintah daerah juga berwenang dalam memberikan izin itu.
Dari permohonan izin reklamasi itu, Victor mengatakan bisa terdata luas sedimentasi laut yang dibutuhkan oleh dalam negeri. Dia memperkirakan, permohonan izin pemanfaatan hasil sedimentasi laut mencapai 3 miliar meter kubik. Asumsinya, setiap perusahaan meminta pemanfaatan minimal 50 juta meter kubik.
Victor bercerita, kementeriannya membuka pengajuan rekomendasi ekspor pasir laut pada 14–28 Maret 2024 lalu. Dari dua pekan periode pengajuan itu, ada 71 perusahaan yang tertarik. Namun hingga proses verifikasi, perusahaan pemohon tinggal berjumlah 66. “Ada yang mengundurkan diri, enggak memasukkan dokumennya lagi,” ucapnya.
Ada sejumlah aspek yang diverifikasi oleh KKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aspek-aspek itu yakni sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume, prakiraan dampak, upaya pengendalian, dan rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Selain itu, mereka harus menyertakan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan sampai saat ini belum ada ekspor pasir laut. Menurut dia, persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat. “Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” katanya di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api