Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

image-gnews
Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia sekaligus Analis Kebijakan Publik, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan masyarakat memiliki hak penuh untuk menggugat dan menolak usulan kenaikan tarif jalan tol ke ranah hukum. Hal tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tubagus memandang langkah tersebut perlu dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif tol, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan konstitusi Indonesia. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif tol otomatis seringkali diberlakukan tanpa evaluasi yang memadai.

Hal tersebut dapat melanggar sejumlah hak konstitusional masyarakat. Selain menyulitkan secara ekonomi, sumber daya dan fasilitas publik sudah seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat.

"Sumber daya dan fasilitas publik harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya kepentingan bisnis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Adapun, argumen hukum yang menurutnya bisa membuat masyarakat menggugat kenaikan tarif tol adalah lewat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kenaikan tarif tol yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dapat dianggap melanggar prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan tujuan penggunaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, adalah Pasal Pasal 28H UUD 1945. Tubagus berpendapat, Proses penetapan tarif yang tidak melibatkan publik serta tidak transparan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang seharusnya dijalankan dengan keterbukaan dan akuntabilitas.

Kemudian, Pasal 34 UUD 1945. Baginya, negara bertanggung jawab dalam memastikan kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Kenaikan tarif tol otomatis bisa dianggap mengabaikan tanggung jawab ini jika tidak diimbangi dengan evaluasi yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Kemudian yang terakhir adalah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia mengatakan kenaikan tarif tol harus melalui evaluasi yang mempertimbangkan inflasi dan kondisi ekonomi. Kenaikan otomatis tanpa evaluasi yang mendalam bisa dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangan tertulis lain ia mengatakan saat ini jalan tol masih dipenuhi masalah seperti kemacetan, jalan rusak, dan fasilitas minim. Kenaikan tarif tanpa perbaikan signifikan adalah bentuk ketidakadilan bagi pengguna.

Karena itu, ia menyatakan penolakannya terhadap kenaikan tarif tol. Kenaikan tersebut juga menaikkan biaya hidup dan memperburuk kondisi masyarakat yang sudah terdampak pandemi. Biaya transportasi yang naik akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa, merugikan konsumen luas.

"Mendorong masyarakat untuk aktif memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum jika merasa dirugikan oleh kebijakan kenaikan tarif tol," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Regional Tol Metropolitan Jasamarga, Widiyatmiko Nursejati mengatakan akan diberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota pada 22 September 2024. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) No.2130/KPTS/M /2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tol sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, regulasi lain yang mengatur soal penyesuaian tarif tol adalah PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Pilihan EditorMenteri Basuki Janji Diskon Tarif Jalan Tol di Libur Lebaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

6 jam lalu

Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

Kenaikan tarif jalan tol diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.


Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024

18 jam lalu

Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024

Pihak Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif tol dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi


Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

1 hari lalu

Gerbang Tol Banyudono. Foto: Jasamarga
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.


Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

1 hari lalu

Kendaraan melintas di tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

Jasa Marga tetapkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta yang akan mulai berlaku pada Ahad, 22 September 2024. Berapa kenaikannya?


Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

1 hari lalu

Petugas Jasa Marga memasang pembatas jalan saat  streilisasi skema satu arah Jalan Tol Trans Jawa di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 9 April 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan skema lalu lintas satu arah (one way) Tol Trans Jawa dari Km 72 Tol Cipali sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada 9 April 2024 mulai pukul 12.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi mengalihkan saham sebesar 30,18 persen di PT Jasamarga Transjawa Tol kepada Salim Group. Profil Jasa Marga.


Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.


Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

1 hari lalu

Pengemudi melintasi jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta di Gerbang Tol Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai membuka jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta pada H-5 Lebaran 2024 mulai dari GT Colomadu atau GT Banyudono menuju dan keluar di wilayah Kabupaten Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

PT Jasamarga Solo Ngawi mengalihkan transaksi di Gerbang Tol Colomadu setelah Jalan Tol Jogja-Solo resmi beroperasi.


Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

1 hari lalu

Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol dalam kota.


Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan antre saat melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Salim mengakuisisi Jalan Tol Transjawa. Anthoni Salim jadi penguasa jalan tol Asia Tenggara?


Sri Sultan Hamengkubuwono X Wanti-wanti Ini soal Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Jokowi

1 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sri Sultan Hamengkubuwono X Wanti-wanti Ini soal Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Jokowi

Sri Sultan Hamengkubuwono X buka suara perihal diresmikannya Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Seksi 1 Kartasura-Klaten.