Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut: yang Dikeruk Hasil Sedimentasi

image-gnews
Presiden Jokowi meninjau Pantai Bebas Parapat, di Danau Toba, Sumatera Utara, 2 Februari 2022. Kedatangannya itu untuk meresmikan penataan kawasan Pantai Bebas Parapat seluas total 10.000 meter persegi dan menghabiskan biaya sebesar Rp84,1 miliar. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meninjau Pantai Bebas Parapat, di Danau Toba, Sumatera Utara, 2 Februari 2022. Kedatangannya itu untuk meresmikan penataan kawasan Pantai Bebas Parapat seluas total 10.000 meter persegi dan menghabiskan biaya sebesar Rp84,1 miliar. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut di tengah sorotan tajam karena kegiatan tersebut dinilai merusak lingkungan.

Pembukaan izin ekspor itu dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Setelah adanya aturan tersebut puluhan perusahaan berlomba mendaftar sebagai pengeruk pasir. Setidaknya 66 perusahaan saat ini sedang mengantri pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pengerukan yang mereka sebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi yakni di perairan Laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Presiden Jokowi sebelumnya pernah berkomentar soal ekspor pasir laut ini yang disebut-sebut karena kepentingan investor Singapura. "Enggak ada hubungannya," kata Jokowi, seperti dikutip Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.

Sebetulnya, kata Jokowi, komoditas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah pasir laut hasil sedimentasi. Pasir sedimen itu, menurut Jokowi, telah mengganggu pelayaran dan kehidupan terumbu karang. Karena itu ia menilai perlu diatur ihwal pembersihan hasil sedimentasi di laut. 

Dia mengatakan pemerintah sudah menggodok aturan ekspor pasir laut sejak lama.  "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bulak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, ekspor pasir laut dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. Larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. 

Merusak Lingkungan

Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, menunjukkan pemerintah hanya ingin mencari keuntungan untuk jangka pendek. Menurut dia, regulasi itu akan menimbulkan kerugian yang cukup besar di berbagai wilayah Indonesia yang terkena dampak penambangan pasir laut. 

"Nah ini problem-nya karena ngebet mau nyari duit, ingin cari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini gitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.

Lebih lanjut, Parid mengatakan terdapat 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam karena dampak penambangan pasir laut. Ia menyebutkan 26 pulau kecil itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta. 

PIlihan Editor Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

14 menit lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

36 menit lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

1 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

3 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

4 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

14 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

14 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

14 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

14 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

15 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?