TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan asosiasinya telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi soal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang telah berlangsung pada Sabtu, 14 September kemarin. Dalam Munaslub Kadin itu Arsjad diganti pengusaha Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
“Surat resmi. Hari ini saya tanda tangani,” kata Arsjad kepada Tempo saat ditemui di Hotel JS Luwansa pada Ahad, 15 September 2024. Surat itu juga langsung dikirim ke Presiden Joko Widodo pada hari ini.
Dalam surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
“Saya minta bantuan pemerintah,” kata Arsjad.
Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu.
Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian kuorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada.
Anggota Luar Biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
“Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata dia.
Oleh karena itu, Arsjad mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya.
“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad.
Permohonan ini, kata Arsjad, untuk menegakkan AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada dualisme dalam Kadin.
“Dan tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian,” kata dia.
Pilihan Editor: Usai Dongkel Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie Akan Lapor ke Jokowi dan Prabowo