Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan yang wajib kena program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi pada Sabtu, 7 September 2024.
Program ini menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun, ia tak setuju bila pemotongan gaji untuk program itu dilakukan saat ini.
Muhadjir menganggap pengusul program pensiun tambahan ini pasti mempertimbangkan dengan matang soal program ini. Namun, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengingatkan agar kondisi gaji karyawan yang belum di atas rata-rata juga dipertimbangkan.
"Kalau untuk yang pensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi harus dipertimbangkan soal penarikannya, iurannya, pemotongannya itu, karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," kata Muhadjir usai pelantikan pejabat negara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Pilihan Editor: Kabinet Gemuk Prabowo akan Berisi 44 Menteri, CELIOS: Beban Fiskal Sudah Sangat Berat